Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi terkait pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Putra Try Sutrisno tersebut semula dijadwalkan untuk berpindah posisi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto tetap bertugas sebagai Pangkogabwilhan I.

Brigjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan alasan di balik pencabutan mutasi tersebut.

Kristomei mengungkapkan bahwa rangkaian mutasi yang direncanakan melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang ternyata belum dapat meninggalkan posisi mereka saat ini.

Baca Juga :  Saat DPR Lebih Mirip Jubir Pemerintah Prabowo daripada Wakil Rakyat

“Ternyata, dalam rangkaian pergantian jabatan yang seharusnya mengikuti perpindahan Letjen Kunto, beberapa perwira tinggi belum dapat bergeser. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau merevisi rangkaian mutasi tersebut,” jelas Kristomei dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/5).

Kristomei menekankan bahwa mutasi semata-mata untuk kepentingan organisasi dan telah dipertimbangkan secara matang oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

“Jadi, hal ini tidak terkait dengan faktor lain. Ada pertimbangan-pertimbangan yang matang mengapa seseorang harus dimutasi, alasan-alasannya telah dikaji secara mendalam,” tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo: Ajaran Paus Leo XIV Selaras Ideologi Pancasila

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan untuk membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Agus Subiyanto.

Lebih lanjut, SK tersebut juga menjelaskan perubahan terhadap Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Berita Terkait

Jet Tempur AS Siaga di Timur Tengah, Serangan Iran-Israel Memanas?
Sengketa Pulau Aceh: Kronologi Lengkap 1978-2025, Apa yang Terjadi?
Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?
Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!
Sidang Tom Lembong Memanas, Rini Absen, Pengacara Walk Out!
Pulau Pari Gugat PTUN, Ekosistem Laut Rusak Akibat Apa?
Bendera Aceh: Sengketa Pulau Rampung, Pengesahan Segera?
Trump Geram, Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat di Hari Kelima Perang Israel

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:23 WIB

Jet Tempur AS Siaga di Timur Tengah, Serangan Iran-Israel Memanas?

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Sengketa Pulau Aceh: Kronologi Lengkap 1978-2025, Apa yang Terjadi?

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:43 WIB

Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:13 WIB

Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sidang Tom Lembong Memanas, Rini Absen, Pengacara Walk Out!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Erupsi Lewotobi: 3 Bandara Lumpuh, 14 Ribu Penumpang Terjebak!

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:28 WIB

finance

IHSG Ambles, INCO, TOWR, AMMN Jadi Biang Kerok LQ45!

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:18 WIB

Public Safety And Emergencies

Bom Ancam Jemaah Haji, DPR Minta Polisi Bertindak!

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:13 WIB

Family And Relationships

William Darouiche: Mantan Alyssa Daguise, Rapper Jerman Sebelum Al Ghazali?

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:07 WIB