Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi terkait pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Putra Try Sutrisno tersebut semula dijadwalkan untuk berpindah posisi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto tetap bertugas sebagai Pangkogabwilhan I.

Brigjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan alasan di balik pencabutan mutasi tersebut.

Kristomei mengungkapkan bahwa rangkaian mutasi yang direncanakan melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang ternyata belum dapat meninggalkan posisi mereka saat ini.

Baca Juga :  Jusuf Kalla: Indonesia Pilih Negosiasi daripada Balas Tarif Trump

“Ternyata, dalam rangkaian pergantian jabatan yang seharusnya mengikuti perpindahan Letjen Kunto, beberapa perwira tinggi belum dapat bergeser. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau merevisi rangkaian mutasi tersebut,” jelas Kristomei dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/5).

Kristomei menekankan bahwa mutasi semata-mata untuk kepentingan organisasi dan telah dipertimbangkan secara matang oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

“Jadi, hal ini tidak terkait dengan faktor lain. Ada pertimbangan-pertimbangan yang matang mengapa seseorang harus dimutasi, alasan-alasannya telah dikaji secara mendalam,” tambahnya.

Baca Juga :  Hari Ini Hampir Semua Komisi DPR Gelar Rapat Pembahasan Anggaran dengan Pemerintah

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan untuk membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Agus Subiyanto.

Lebih lanjut, SK tersebut juga menjelaskan perubahan terhadap Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Berita Terkait

Usul Vasektomi Bansos Dedi Mulyadi Tuai Kritik Pedas
KPK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset Usai Pidato Prabowo Soal Buruh
Dinilai Sarat Politik, Mutasi Letjen Kunto Arief Bikin TNI Mudah Digoyang?
Kontroversi “Gubernur Konten” Dedi Mulyadi: Kebijakan Menggemparkan atau Strategi Politik?
Polri Tegaskan Kepatuhan Penuh atas Putusan MK Terkait UU ITE
UU ITE Digugat: Inilah Ragam Reaksi terhadap Putusan MK!
Prabowo Kejar Pajak Orang Kaya: Sinyal Kebijakan Ekonomi Baru?
Vasektomi Syarat Bansos Dedi Mulyadi: Komnas HAM Tegaskan Hak Privasi Tubuh!

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:35 WIB

Usul Vasektomi Bansos Dedi Mulyadi Tuai Kritik Pedas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:51 WIB

KPK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset Usai Pidato Prabowo Soal Buruh

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:35 WIB

Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dinilai Sarat Politik, Mutasi Letjen Kunto Arief Bikin TNI Mudah Digoyang?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:16 WIB

Kontroversi “Gubernur Konten” Dedi Mulyadi: Kebijakan Menggemparkan atau Strategi Politik?

Berita Terbaru

entertainment

Mikha Tambayong: Lagu ‘It’s My Time’ Inspirasi Raih Mimpi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:32 WIB

technology

Investasi Cerdas: 5 Kripto Terbaik dengan Prospek Cerah 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:27 WIB