Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi terkait pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Putra Try Sutrisno tersebut semula dijadwalkan untuk berpindah posisi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto tetap bertugas sebagai Pangkogabwilhan I.
Brigjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan alasan di balik pencabutan mutasi tersebut.
Kristomei mengungkapkan bahwa rangkaian mutasi yang direncanakan melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang ternyata belum dapat meninggalkan posisi mereka saat ini.
“Ternyata, dalam rangkaian pergantian jabatan yang seharusnya mengikuti perpindahan Letjen Kunto, beberapa perwira tinggi belum dapat bergeser. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau merevisi rangkaian mutasi tersebut,” jelas Kristomei dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/5).
Kristomei menekankan bahwa mutasi semata-mata untuk kepentingan organisasi dan telah dipertimbangkan secara matang oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
“Jadi, hal ini tidak terkait dengan faktor lain. Ada pertimbangan-pertimbangan yang matang mengapa seseorang harus dimutasi, alasan-alasannya telah dikaji secara mendalam,” tambahnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan untuk membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Agus Subiyanto.
Lebih lanjut, SK tersebut juga menjelaskan perubahan terhadap Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.