Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi terkait pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Putra Try Sutrisno tersebut semula dijadwalkan untuk berpindah posisi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto tetap bertugas sebagai Pangkogabwilhan I.

Brigjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan alasan di balik pencabutan mutasi tersebut.

Kristomei mengungkapkan bahwa rangkaian mutasi yang direncanakan melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang ternyata belum dapat meninggalkan posisi mereka saat ini.

“Ternyata, dalam rangkaian pergantian jabatan yang seharusnya mengikuti perpindahan Letjen Kunto, beberapa perwira tinggi belum dapat bergeser. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau merevisi rangkaian mutasi tersebut,” jelas Kristomei dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/5).

Kristomei menekankan bahwa mutasi semata-mata untuk kepentingan organisasi dan telah dipertimbangkan secara matang oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

“Jadi, hal ini tidak terkait dengan faktor lain. Ada pertimbangan-pertimbangan yang matang mengapa seseorang harus dimutasi, alasan-alasannya telah dikaji secara mendalam,” tambahnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan untuk membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Agus Subiyanto.

Lebih lanjut, SK tersebut juga menjelaskan perubahan terhadap Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB