Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar penting bagi para orang tua dan calon siswa di Jakarta! Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pedoman pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). Informasi ini, seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi @jakdistv, menandakan bahwa proses penerimaan murid baru di Jakarta akan dimulai pada tanggal 19 Mei dan berlangsung hingga 21 Juni 2025.
Pilihan Editor: Setelah Revisi UU TNI: Bagaimana Dampaknya Tentara Masuk Kampus?
Sama seperti sistem penerimaan siswa baru yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, SPMB di Jakarta juga mengadopsi empat jalur utama penerimaan: jalur zonasi (domisili), jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi orang tua/wali.
Dinas Pendidikan Jakarta memberikan perhatian khusus pada jalur afirmasi, dengan menetapkan kategori prioritas pertama bagi penerima manfaat dari panti sosial serta anak-anak tenaga kesehatan yang wafat dalam perjuangan melawan Covid-19. Selain itu, prioritas juga diberikan kepada anak-anak dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Sementara itu, afirmasi prioritas kedua ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang memegang Kartu Anak Jakarta, anak-anak dari pekerja atau buruh yang direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta, serta anak-anak dari mitra Transjakarta, khususnya pengemudi bus kecil yang mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.
Terdapat enam tahapan penting dalam SPMB yang wajib diikuti oleh calon murid baru. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Pengajuan Akun dan Verifikasi Kartu Keluarga (KK)
Jadwal pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dituju, yaitu:
Sekolah Dasar (SD): Mulai 26 Mei 2025
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mulai 2 Juni 2025
Sekolah Menengah Atas (SMA): Mulai 5 Juni 2025
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Mulai 5 Juni 2025
Langkah-langkah Pengajuan Akun:
- Kunjungi situs resmi SPMB Jakarta di https://SPMB.jakarta.go.id
- Klik tombol “Pengajuan Akun” sesuai dengan jenjang pendidikan yang sesuai.
-
Isi formulir pendaftaran dengan data kependudukan Calon Murid Baru (CMB) sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) asli.
Unggah hasil scan atau foto dokumen Kartu Keluarga (KK).
- Unggah dokumen yang memuat informasi diri peserta didik, seperti halaman depan rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
- Khusus bagi CMB yang berada di bawah perwalian, wajib mengunggah Surat Perwalian Anak di bawah umur atau penetapan/putusan pengadilan.
- Khusus bagi CMB yang diasuh oleh keluarga, seperti kakek atau nenek, wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang menyatakan keabsahan dokumen dari orang tua/wali CMB.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN.
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun secara daring (online) oleh tim verifikator.
2. Pengecekan Status Pengajuan Akun
Setelah melakukan pengajuan akun, Calon Murid Baru (CMB) diwajibkan untuk secara rutin memeriksa status pengajuan akun mereka secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs https://SPMB.jakarta.go.id
- Klik tombol “Cek Verifikasi Akun”.
- Masukkan nomor peserta dan token/PIN yang telah diperoleh.
3. Aktivasi PIN/Token
Calon murid baru atau orang tua/wali yang sudah memiliki PIN/token dengan status verifikasi yang telah disetujui, dapat melanjutkan ke tahap aktivasi PIN pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi SPMB di https://SPMB.jakarta.go.id
- Pilih opsi “Login” dan kemudian klik tombol “Aktivasi”.
- Ubah PIN/Token dengan password yang mudah diingat.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
Tahap ini dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi SMPB https://SPMB.jakarta.go.id dengan mengklik tombol “Sekolah Tujuan”.
5. Pemantauan Hasil Seleksi
Calon peserta didik maupun orang tua/wali dapat memantau hasil seleksi secara berkala melalui situs https://SPMB.jakarta.go.id
6. Daftar Ulang Daring (Online)
Setelah pengumuman hasil seleksi SPMB diumumkan, peserta didik yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang secara online di situs https://SPMB.jakarta.go.id untuk melakukan verifikasi di sekolah yang bersangkutan.