Panduan Lengkap Klausul Asuransi: Jenis, Contoh, dan Fungsinya

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentu, Anda mungkin familiar dengan istilah polis asuransi, atau bahkan mungkin saat ini Anda sudah menjadi peserta asuransi. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan klausul asuransi?

Istilah ini kerap kali muncul dalam perjanjian asuransi dan merujuk pada serangkaian ketentuan khusus yang wajib dipenuhi, baik oleh pemegang polis maupun perusahaan asuransi. Klausul ini dapat mencakup detail mengenai tanggung jawab perusahaan dan pemegang polis, hingga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan.

Untuk pemahaman lebih mendalam, berikut RAGAMUTAMA.COM menyajikan rangkuman lengkap mengenai klausul asuransi. Mari simak selengkapnya di RAGAMUTAMA.COM!

1. Pengertian klausul asuransi

Klausul asuransi, atau yang dalam bahasa Belanda disebut assurantiebeding, adalah perjanjian yang tertuang dalam akta hipotek, yang menyatakan bahwa kreditur menerima perlindungan dari perusahaan asuransi atas objek yang diasuransikan. Biasanya, klausul ini berisi janji-janji spesifik yang dirumuskan secara jelas dan tegas.

Keberadaan klausul asuransi ini bertujuan untuk memperjelas batasan dan tanggung jawab pihak penanggung dalam hal pembayaran ganti rugi akibat terjadinya suatu musibah. Isinya bisa berupa rincian mengenai pembayaran kerugian atas risiko tertentu, penyediaan layanan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, pemberian bantuan hukum dalam gugatan dan pembelaan, hingga perjanjian lain yang bertujuan untuk melindungi polis asuransi tersebut.

Sebagai contoh, dalam klausul asuransi jiwa, biasanya tercantum tujuan utama, yaitu pembayaran tunjangan kematian kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk sebelumnya, setelah tertanggung meninggal dunia.

Baca Juga :  Buka Harga Rp 3 Jutaan, Yamaha RX-King Dokumen Lengkap Lokasi Semarang

2. Jenis-jenis klausul asuransi

Terdapat 5 jenis klausul asuransi yang umum ditemukan dalam polis asuransi, yaitu:

1. Klausula All Risk

Jenis klausul asuransi ini menetapkan bahwa pihak penanggung akan memberikan penggantian atas seluruh kerugian yang timbul akibat berbagai kejadian, termasuk semua benda dan risiko yang telah diasuransikan. Pengecualian berlaku untuk kerugian yang disebabkan oleh cacat bawaan pada benda atau kesalahan dari pihak tertanggung sendiri.

2. Klausula All Seen

Klausul asuransi ini digunakan untuk menegaskan bahwa pihak penanggung telah mengetahui kondisi, lokasi, dan cara penggunaan bangunan yang diasuransikan. Jenis klausul ini umumnya digunakan dalam asuransi kebakaran.

3. Klausula Premier Risque

Sesuai dengan KUHD Pasal 253 ayat 3, klausul ini menyatakan bahwa jika terjadi kerugian pada asuransi di bawah nilai benda, maka pihak penanggung akan membayar seluruh kerugian hingga mencapai jumlah maksimum yang telah disepakati. Klausul ini sering digunakan dalam asuransi tanggung jawab, asuransi pencurian, dan asuransi pembongkaran.

4. Klausula Renunsiasi

Klausul asuransi ini menyatakan bahwa pihak penanggung tidak akan mengajukan gugatan terhadap pihak tertanggung. Namun, jika hakim memutuskan bahwa terdapat itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, atau jika terdapat kerugian dan pihak tertanggung tidak menginformasikan keberadaan benda atau objek asuransi kepada pihak penanggung, maka pihak penanggung berhak untuk tidak membayar klaim ganti rugi.

Baca Juga :  Jelajahi Pulau Bali, AHM Ajak Jurnalis Rasakan Tangguhnya PCX 160 RoadSync

5. Klausula Total Loss Only

Jenis klausul ini menetapkan bahwa pihak penanggung hanya akan menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kehilangan total benda yang telah diasuransikan.

3. Contoh klausul dalam asuransi jiwa

Dalam asuransi jiwa, ada beberapa klausul yang lazim ditemukan, di antaranya:

  1. Incontestable Clause, yaitu klausul yang memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa kesalahan kecil tidak dapat dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim jika risiko yang diasuransikan terjadi.
  2. Free Look Provision, yaitu ketentuan yang memberikan waktu kepada pemegang polis untuk mempelajari polis secara seksama sebelum mengambil keputusan final. Periode ini biasanya berlangsung selama 14 hari setelah nasabah menerima polis.
  3. Grace Periode Clause, yaitu klausul yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan tetap memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
  4. Waiting Period, yaitu klausul yang menetapkan jangka waktu tertentu yang harus dilalui oleh pihak tertanggung sebelum dapat menerima manfaat penuh dari polis asuransi.

Demikianlah informasi mengenai apa itu klausul asuransi, berbagai jenis klausul asuransi, serta contoh klausul yang umum ditemukan dalam asuransi jiwa. Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang bermanfaat bagi Anda!

5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih

Berita Terkait

Nissan Pertimbangkan Tutup Dua Pabrik di Jepang
Jasamarga: Lonjakan Kendaraan Lintasi Cikampek Saat Libur Waisak
Dinas di Pemkab Bogor Dapat Suzuki Jimny di Tengah Isu Efisiensi
BYD Tabrak Chevrolet di Tol Pluit: Fakta Lengkap dan Kondisi Bayi
BYD Tabrak Lari di Pluit: Fakta Lengkap, Kondisi Bayi, dan Status Sopir
Sokonindo Resmi Luncurkan Seres E1 Scuto Signature Edition
Ngeri! 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cikunir
Libur Paskah: Ratusan Ribu Kendaraan Padati Pintu Keluar Jabotabek

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:15 WIB

Nissan Pertimbangkan Tutup Dua Pabrik di Jepang

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jasamarga: Lonjakan Kendaraan Lintasi Cikampek Saat Libur Waisak

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:56 WIB

Dinas di Pemkab Bogor Dapat Suzuki Jimny di Tengah Isu Efisiensi

Senin, 5 Mei 2025 - 15:59 WIB

BYD Tabrak Chevrolet di Tol Pluit: Fakta Lengkap dan Kondisi Bayi

Senin, 5 Mei 2025 - 07:35 WIB

BYD Tabrak Lari di Pluit: Fakta Lengkap, Kondisi Bayi, dan Status Sopir

Berita Terbaru

technology

Snapdragon 8 Elite 2: Peluncuran Lebih Cepat, Samsung Khawatir?

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:16 WIB

technology

Samsung Rilis One UI 7: Update Besar untuk HP Galaxy Murah

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:12 WIB