Panduan Lengkap Hak Paten: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendaftar di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa itu hak paten? Hak paten merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah aset tak berwujud namun memiliki kekuatan hukum absolut.

Paten melindungi hak intelektual atas suatu penemuan atau proses. Meskipun tak kasat mata, perlindungan hukumnya sangat ketat karena berupa hasil pemikiran dan proses kreatif.

Untuk pemahaman yang lebih komprehensif tentang hak paten, bacalah uraian berikut.

Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan

Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan

1. HAKI dan Paten

HAKI kini mendapatkan sorotan signifikan dari masyarakat Indonesia dan global. Banyak individu dan kelompok menciptakan inovasi yang berkontribusi besar pada kehidupan dan peradaban manusia.

Kemajuan teknologi, khususnya di bidang elektronik, telekomunikasi, transportasi, dan industri, memicu peningkatan penemuan. Pemerintah pun turut berperan aktif dalam mendorong penemuan dan pengembangan untuk kemajuan dalam negeri.

Oleh karena itu, perlindungan hukum yang kuat sangat dibutuhkan. Ide-ide inovatif bernilai tinggi, dan proses mewujudkan ide tersebut membutuhkan upaya, waktu, dan biaya yang signifikan. Perlindungan hukum yang tegas mencegah klaim sepihak, terutama dari pihak asing yang tidak terlibat dalam proses penemuan.

HAKI berfungsi melindungi ide dan penemuan individu atau kelompok. HAKI merupakan hak milik atas hasil pemikiran manusia yang menghasilkan produk bermanfaat. Singkatnya, HAKI adalah karya intelektual manusia.

Baca Juga :  Simak Strategi AirAsia Indonesia (CMPP) Genjot Jumlah Penumpang di Tahun 2025

Suatu karya atau ide membutuhkan proses panjang yang memerlukan tenaga, waktu, dan dana. HAKI memberikan hak kepada pencipta untuk menikmati hasil karyanya dan mencegah klaim kepemilikan dari pihak lain.

HAKI mencakup tiga ruang lingkup utama:

  1. Hak cipta (UU No. 19 tahun 2002)
  2. Paten (UU No. 14 tahun 2001)
  3. Merk (UU No. 15 tahun 2001)

Paten merupakan jaminan hukum atas karya intelektual di bidang teknologi. UU Paten Pasal 1 Nomor 13 tahun 2016 mendefinisikan paten sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas invensinya.

Invensi tersebut dapat mendukung program pemerintah atau kesejahteraan masyarakat. Pemerintah memberikan waktu tertentu bagi penemu untuk mengembangkan penemuannya.

2. Jenis-jenis paten

Berdasarkan prinsipnya, terdapat dua jenis paten:

  1. Paten (biasa)

    Paten ini memenuhi kriteria kebaruan, langkah inventif, dan dapat diaplikasikan di bidang industri. Penemuannya harus melalui riset dan pengembangan intensif. Pasal 22 ayat 1 UU Paten menetapkan masa perlindungan 20 tahun, tanpa perpanjangan. Contohnya, penemuan bahan bakar dan alat kesehatan.

  2. Paten (sederhana)

    Paten ini meliputi penemuan produk dengan nilai guna praktis. Paten sederhana diberikan untuk penemuan yang menawarkan peningkatan nilai guna, terutama secara teknis, dibandingkan penemuan sebelumnya; modifikasi, pengembangan, atau penyempurnaan penemuan yang sudah ada. Pasal 22 ayat 1 UU Paten menetapkan masa perlindungan 10 tahun, tanpa perpanjangan. Contohnya, kursi roda elektrik dan sedotan besi.

Baca Juga :  Update Harga iPhone 12 Hingga 15 Setelah iPhone 16 Rilis

CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19

CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19

3. Pendaftaran paten

Sebelum mengajukan paten, pastikan invensi belum pernah dipatenkan untuk menghindari penolakan. Langkah-langkah pendaftaran meliputi:

  • Penyusunan spesifikasi paten: judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan lengkap, gambar teknik, abstrak, dan klaim.
  • Bantuan konsultan HAKI berpengalaman sangat disarankan.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Pembayaran biaya pendaftaran sesuai jenis paten.
  • Menunggu pengumuman resmi.
  • Setelah pengumuman, pengecekan dan pelunasan pembayaran.
  • Pengajuan keberatan tertulis ke DJHKI.
  • Pengajuan banding jika permohonan ditolak.

4. Penghapusan paten

UU Paten mengatur penghapusan sebagian atau seluruh paten atas permintaan pemegang hak, yang akan diputuskan oleh menteri. Beberapa penyebab penghapusan:

  • Tidak membayar biaya tahunan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adanya paten serupa yang lebih dulu terdaftar.

Paten yang dihapus tidak dapat dipulihkan, kecuali melalui putusan pengadilan.

12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu!

12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu!

Lindungi ide dan produk Anda dengan paten. Semoga artikel ini bermanfaat.

Berita Terkait

Asus ExpertBook P5 dan P1: Laptop Bisnis Andal untuk Profesional Aktif
Oppo Find N5 Siap Menggebrak Indonesia: Ponsel Lipat Super Tipis!
Xiaomi TV A Pro 2026: Unggulan 4K OLED dengan Game Boost!
iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?
Xiaomi Redmi Note 14 5G vs Samsung Galaxy A26 5G: Perbandingan Harga, Spesifikasi & Mana yang Terbaik?
Oppo Find N5 Fold: HP Lipat Lebih Terjangkau Resmi Meluncur!
Duel Sengit: Samsung A26 5G vs Redmi Note 14 5G, Mana Lebih Unggul?
Update Harga HP Xiaomi Terbaru Mei 2025: Seri Unggulan!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:03 WIB

Asus ExpertBook P5 dan P1: Laptop Bisnis Andal untuk Profesional Aktif

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:47 WIB

Oppo Find N5 Siap Menggebrak Indonesia: Ponsel Lipat Super Tipis!

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:55 WIB

Xiaomi TV A Pro 2026: Unggulan 4K OLED dengan Game Boost!

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:31 WIB

iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:28 WIB

Xiaomi Redmi Note 14 5G vs Samsung Galaxy A26 5G: Perbandingan Harga, Spesifikasi & Mana yang Terbaik?

Berita Terbaru