Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jateng.RAGAMUTAMA.COM, SEMARANG – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Pujiyono berharap pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) makin menguatkan peran dominus litis kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Hal itu diungkapkannya dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi’ di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2).

“Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia,” kata anggota tim perumus KUHP Nasional itu.

Menurutnya, pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana. Dia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan, jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi.

Dalam hal ini, keterlibatan jaksa sejak penyidikan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat.

Baca Juga :  Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Kesya oleh Oknum TNI AL, Korban Sempat Sembunyi karena Dianiaya

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Erma Rusdiana turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum.

Baginya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon.

Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam Revisi KUHAP, kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikontrol untuk proses hukum berjalan lebih adil.

Baca Juga :  Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Alfons Zakaria menyebut implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Menurutnya, konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya, dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara.

“Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat, dan Inggris dan sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara,” katanya.(mcr5/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK
Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?
Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas
Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Berita Terbaru

Uncategorized

Timnas U-17 Gigit Jari! Mali Juara Piala Kemerdekaan 2024

Senin, 18 Agu 2025 - 23:21 WIB

politics

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Senin, 18 Agu 2025 - 22:45 WIB

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB