Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA – Kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai TVRI di daerah mendapat sorotan dari Masyarakat.

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno memastikan bahwa PHK hanya dilakukan kepada wartawan berstatus kontributor.

Ditegaskan bahwa PHK tidak menyasar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu,” kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2), menanggapi isu adanya PHK kepada ASN TVRI.

Imam juga memastikan bahwa kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat.

Baca Juga :  Prabowo Singgung Ada Raja Kecil yang Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran

Selain itu, dia menjelaskan bahwa kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.

“Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK. Akan tetapi, lanjut dia, beberapa satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, yang merupakan pekerja alih daya atau outsource terdampak PHK.

Sementara itu, dia menekankan bahwa TVRI patuh terhadap kebijakan efisiensi dari pemerintah, dan akan menerapkannya.

Baca Juga :  Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Namun, kata dia, TVRI tetap berusaha agar fungsi pelayanan publik tetap terjaga dengan menjaga ketersediaan tayangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1). (antara/jpnn)

Berita Terkait

Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah
Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?
Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh
Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!
Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei
Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh
Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:23 WIB

Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:55 WIB

Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Subianto Rencanakan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:39 WIB

Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!

Berita Terbaru

finance

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB