Pajak Penjualan: Panduan Lengkap Pengertian, Hukum, dan Objeknya di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi banyak individu yang baru terjun ke dunia bisnis, istilah pajak penjualan seringkali terdengar asing. Padahal, sebagai pengusaha, pemahaman mendalam tentang pajak penjualan sangat krusial karena secara langsung mempengaruhi perhitungan biaya jual produk atau jasa.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas mengenai definisi pajak penjualan beserta landasan hukum yang mendasarinya. Mari kita simak uraian selengkapnya!

Kini Usaha Kamu Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Kini Usaha Kamu Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya

1. Memahami Pajak Penjualan

Pajak penjualan adalah jenis pungutan yang dikenakan atas setiap transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha dalam lingkup bisnis atau pekerjaan mereka. Proses pemungutan pajak ini didasarkan pada ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, para pelaku usaha atau penjual perlu benar-benar memahami aspek biaya pajak ini karena berperan penting dalam penentuan harga jual. Pemahaman yang baik mengenai pajak penjualan menjadi suatu keharusan.

Baca Juga :  Kebijakan Tarif Trump Picu Prediksi Reli Bitcoin Hingga Rp 1,66 Miliar

Ini Daftar 11 Negara Asia yang Sepakat Perangi Kecurangan Pajak Global

Ini Daftar 11 Negara Asia yang Sepakat Perangi Kecurangan Pajak Global

2. Landasan Hukum Pajak Penjualan

Terdapat dasar hukum yang kuat yang mendasari penerapan pajak penjualan. Berikut adalah beberapa landasan hukumnya:

  • Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1983

    Berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beserta penjelasan detailnya.

  • Pasal II huruf b UU Nomor 11 Tahun 1994

    Mengenai perubahan terhadap UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta penjelasan lengkapnya.

3. Objek Pajak Penjualan

Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi objek pemungutan pajak penjualan:

  • Impor Barang Kena Pajak (BKP).
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga :  Rupiah Spot ke Rp 16.286 Jumat (21/2) Pagi, Menghentikan Pelemahan 3 Hari Beruntun

20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Oleh karena itu, jika Anda adalah seorang pelaku usaha, Anda memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan pajak penjualan secara rutin setiap bulan. Akan tetapi, seringkali terdapat kendala dalam proses ini, terutama karena dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mengelola dan menyelenggarakan pelaporan pajak penjualan secara manual.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Tetap Stabil: Rp 1.902.000 per Gram Hari Ini
Pendapatan dan Laba Bersih Semen Indonesia (SMGR) Turun di Kuartal I-2025
Harga Emas Antam Stabil di Rp 1.902.000/Gram
23 Emiten Bagikan Dividen: Catat Tanggal Cum Date 5-9 Mei 2025
Chandra Asri Pacific (TPIA) Raih Pendapatan Bersih US$ 622,1 Juta pada Kuartal I-2025
Barito Pacific (BRPT) Raih Pendapatan US$ 774 Juta, Melonjak 25% di Kuartal I-2025
Saham BBRI: Analis Ungkap Peluang Investasi Pasca Kinerja Kuartal I-2025
Buruan Tukar! BI Cabut Uang Rupiah Lama, Batas Waktu 30 April 2025

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:11 WIB

Harga Emas Antam Tetap Stabil: Rp 1.902.000 per Gram Hari Ini

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:55 WIB

Pendapatan dan Laba Bersih Semen Indonesia (SMGR) Turun di Kuartal I-2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:39 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Rp 1.902.000/Gram

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:11 WIB

23 Emiten Bagikan Dividen: Catat Tanggal Cum Date 5-9 Mei 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:07 WIB

Chandra Asri Pacific (TPIA) Raih Pendapatan Bersih US$ 622,1 Juta pada Kuartal I-2025

Berita Terbaru

crime

Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Berkedok Teh Cina

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:51 WIB

Food And Drink

BPOM Ajak Puskesmas Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:47 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo Buruh Semarang: Polisi Curiga Adanya Provokator Kelompok Anarko

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:43 WIB