Pajak Penghasilan Tertinggi: Negara Mana Saja Potong Gaji Terbesar?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel yang telah ditingkatkan:

Menguak Negara-negara dengan Tarif Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia: Komitmen untuk Kesejahteraan Publik

Di seluruh penjuru dunia, sejumlah negara mengambil langkah proaktif dengan memberlakukan tarif pajak penghasilan yang substansial. Kebijakan ini bukan tanpa alasan; penerimaan pajak yang tinggi menjadi tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan nasional serta penyediaan pelayanan publik yang komprehensif, baik untuk individu maupun korporasi. Berdasarkan laporan *The Economic Times* pada 18 Februari 2025, berikut adalah daftar negara-negara yang dikenal dengan penerapan tarif pajak penghasilan yang paling tinggi.

Pantai Gading
Pantai Gading memegang predikat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan individu tertinggi di dunia, mencapai 60 persen. Pungutan pajak yang signifikan ini secara langsung dialokasikan kembali untuk mendukung berbagai pelayanan publik esensial yang dinikmati oleh seluruh warganya, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan sosial.

Finlandia
Beranjak ke Eropa Utara, Finlandia pernah menetapkan pajak penghasilan pribadi (PPh) yang mencapai puncaknya pada tahun 1995 sebesar 62,2 persen. Meskipun tarifnya sedikit menurun, pada tahun 2024 negara ini masih memberlakukan PPh sebesar 56,95 persen. Pajak yang tinggi ini menjadi fondasi bagi sistem jaminan sosial Finlandia yang diakui sebagai salah satu yang terbaik di dunia, meliputi akses kesehatan dan pendidikan gratis, serta beragam fasilitas publik lainnya.

Jepang
Sebagai raksasa teknologi global, Jepang turut menerapkan tarif pajak yang substansial bagi penduduknya. Pajak ini krusial untuk menopang program pensiun nasional dan layanan kesehatan yang vital, terutama dalam menghadapi populasi lansia yang terus bertumbuh. Pada tahun 2024, PPh individu Jepang mencapai 55,95 persen, sementara PPh badan ditetapkan sebesar 30,62 persen, dan PPN sebesar 10 persen, menunjukkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Ambles, Rp 1,88 Juta per Gram, Buyback Turun Juga

Denmark
Model kesejahteraan Denmark seringkali dijadikan contoh sukses pengalokasian pajak yang efektif. Dengan tarif PPh individu mencapai 55,9 persen pada tahun 2024, ditambah PPh badan 22 persen dan PPN 25 persen, negara ini berhasil menjamin akses yang setara dan mudah terhadap pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial bagi seluruh warganya, sebuah bukti nyata dari investasi pajak yang kembali kepada masyarakat.

Austria
Berbeda dengan beberapa negara sebelumnya, Austria menerapkan sistem pajak progresif yang unik: semakin tinggi pendapatan individu, semakin besar pula rasio pajak yang dikenakan. Pada tahun 2024, rasio PPh individu tertinggi di Austria menyentuh angka 55 persen, menjadikannya puncak tertinggi dalam sejarah penerapan pajak di negara tersebut. Sementara itu, PPh badan ditetapkan sebesar 24 persen dan PPN 20 persen. Seluruh penerimaan pajak ini dialokasikan untuk mendanai layanan sosial dan kesehatan berkualitas tinggi yang dapat diakses oleh seluruh penduduk Austria, mencerminkan prioritas pemerintah terhadap kesejahteraan warga.

Belgia
Belgia, sebagai salah satu negara di Eropa, juga mencatatkan diri dengan tarif pajak penghasilan individu yang tinggi, mencapai 53,7 persen. Dana pajak ini secara cermat diinvestasikan kembali untuk mewujudkan pelayanan transportasi publik yang andal, sistem kesehatan yang berkualitas, serta berbagai jaminan sosial lainnya, memastikan kualitas hidup yang baik bagi warganya.

Swedia
Di Swedia, PPh individu pernah mencapai puncaknya pada tahun 1996 dengan rasio 61,86 persen. Namun, pada tahun 2024, tarif tersebut telah disesuaikan menjadi 52 persen. Sementara itu, PPh badan sebesar 20,6 persen dan PPN 25 persen. Sekali lagi, di negara Nordik ini, tingginya tarif pajak diterjemahkan langsung menjadi manfaat konkret bagi masyarakat: layanan kesehatan dan pendidikan gratis, dukungan keluarga, serta jaminan sosial yang komprehensif, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Baca Juga :  Jadwal Dividen BBRI 2025: Prediksi Tanggal & Estimasi Nilai Per Lembar Saham

Belanda
Terakhir dari daftar ini, Belanda, atau yang akrab disebut Negeri Kincir Angin, memberlakukan tarif pajak penghasilan individu sebesar 49 persen. Dana yang terkumpul dari pungutan pajak ini secara efisien dialokasikan untuk membiayai pelayanan transportasi publik yang prima, jaminan kesehatan yang merata, akses pendidikan berkualitas, dan berbagai fasilitas umum lainnya, yang semuanya bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga negara.

Kondisi Pajak di Indonesia

Beralih ke konteks domestik, Indonesia menerapkan skema tarif pajak penghasilan pribadi (PPh) yang bersifat progresif, berkisar antara 5 persen hingga 30 persen. Besaran tarif ini disesuaikan dengan strata penghasilan wajib pajak; semakin tinggi pendapatan yang diperoleh, semakin besar pula persentase pajak yang dikenakan.

Data terkini dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga April 2025, penerimaan pajak Indonesia telah mencapai angka Rp 557,1 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak ini terus menunjukkan tren penguatan. Namun, perlu dicatat bahwa setoran penerimaan pajak pada April 2025 tercatat menurun sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dalam upaya serius untuk menggenjot dan mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah telah melakukan penyegaran kepemimpinan di Direktorat Jenderal Pajak. Pada 23 Mei 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru.

Vindry Florentin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tidak Tercapai


Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Mural One Piece di Sragen Dihapus: Bupati Buka Suara, Karang Taruna Jelaskan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 08:55 WIB

sports

Satria Muda Bandung: Persib Ambil Alih, Era Baru Dimulai!

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:35 WIB

Family And Relationships

Haji Faisal Kagum! Verrell Bramasta Banjir Pujian, Kenapa?

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:00 WIB

Public Safety And Emergencies

Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?

Selasa, 5 Agu 2025 - 05:46 WIB