Pajak Kripto Naik: Ini Kata Triv, Untung atau Buntung?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Sebuah kebijakan penting terkait perpajakan aset kripto telah resmi diterbitkan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 kini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.

PMK ini, yang diundangkan pada 28 Juli 2025, membawa perubahan signifikan pada tarif PPh final transaksi kripto. Tarif tersebut kini ditetapkan naik menjadi 0,21%, meningkat dari skema sebelumnya yang berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Regulasi baru ini akan mulai berlaku efektif dalam waktu dekat, yaitu pada 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Bandingkan Suku Bunga KPR: Penawaran Terbaik Bank Besar di Indonesia

Kenaikan tarif pajak kripto ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri aset kripto. Salah satu suara keberatan datang dari Gabriel Rey, CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada otoritas terkait.

Rey menjelaskan bahwa Triv telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utama dari komunikasi tersebut adalah untuk meminta penurunan tarif pajak kripto yang baru, dengan target kembali ke level 0,1%.

Baca Juga :  Laba & Pendapatan MAPI Meroket di Kuartal I 2025: Analisis Lengkap

Permintaan penurunan tarif PPh final aset kripto ini merupakan cerminan harapan dari para pegiat industri. Mereka berharap agar kebijakan perpajakan dapat meringankan beban transaksi kripto dan pada akhirnya dapat mempertahankan aktivitas perdagangan yang tetap kompetitif di tengah dinamika pasar global, sebagaimana disampaikan Rey kepada Kontan pada 30 Juli.

Berita Terkait

SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!
Saham Pilihan MNC Sekuritas Hari Ini: Potensi Cuan 31 Juli!
HEAL: Analis Ungkap Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina, Cek Sekarang!
The Fed di Depan Mata, Ethereum Jadi Sorotan Pasar Kripto!
BBNI Melemah: Transaksi Rp 139,5 Miliar, Investor Perlu Waspada?
BBRI Anjlok! Transaksi Rp 787 Miliar Warnai Penurunan Saham Hari Ini
5 Aplikasi Crypto Terbaik: Fitur Lengkap, Investasi Aman!
Bukalapak Lampaui Target! Raup Rp 1,6 Triliun di Kuartal II-2025

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:30 WIB

SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:07 WIB

Saham Pilihan MNC Sekuritas Hari Ini: Potensi Cuan 31 Juli!

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:11 WIB

HEAL: Analis Ungkap Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina, Cek Sekarang!

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:47 WIB

The Fed di Depan Mata, Ethereum Jadi Sorotan Pasar Kripto!

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:27 WIB

BBNI Melemah: Transaksi Rp 139,5 Miliar, Investor Perlu Waspada?

Berita Terbaru

technology

Ilmuwan AI China: Pengakuan CEO Nvidia Bikin Tercengang!

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:02 WIB

entertainment

Luna-Maxime: Resepsi Mewah, Sheila On 7 Guncang Lapangan Tenis!

Kamis, 31 Jul 2025 - 09:13 WIB