Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan pembebasan pajak dan bea masuk untuk 1.800 barang bawaan jamaah haji Indonesia. Hingga Rabu (11/6), nilai fasilitas fiskal yang diberikan ini mencapai USD 149.144 atau setara dengan Rp 2,42 miliar, berdasarkan kurs Rp 16.265 per dolar AS.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menyampaikan langsung kabar baik ini dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/6). “Per hari ini, 1.800 notifikasi telah menerima fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk ini. Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir membawa barang seperti kurma atau sajadah yang nilainya cukup tinggi,” ujar Anggito. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak lainnya, yang dikenakan pada barang bawaan jamaah, baik yang dibawa tangan maupun dikirim.
Lebih dari sekadar pembebasan pajak, Kemenkeu juga menghadirkan inovasi dalam layanan kepabeanan. Anggito memastikan bahwa seluruh barang milik jamaah haji kini tidak lagi melalui konveyor. Sebaliknya, barang-barang tersebut akan langsung diangkut dari penerbangan menuju debarkasi di Pondok Gede. Untuk mempermudah dan mempercepat proses di bandara, Kemenkeu telah menyiapkan teknologi canggih seperti X-ray dan sistem *face recognition* terbaru. “Ini adalah inovasi baru yang kami terapkan di Bandara Soekarno-Hatta, yang paling *advance* dan akan menjadi percontohan untuk beberapa bandara lain di masa depan,” tambahnya.
Langkah strategis pembebasan bea masuk ini telah diumumkan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini sendiri mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, dalam konferensi pers daring pada Rabu (4/6) lalu, menjelaskan alasan di balik keputusan penting ini. Menurut Chairul, pembebasan bea masuk bagi seluruh barang bawaan jamaah haji reguler didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, ibadah haji reguler memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Kedua, biaya yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji sangat besar, dan mayoritas jamaah haji reguler berasal dari kalangan menengah ke bawah. “Oleh karena itu, demi meringankan beban mereka, pembebasan bea masuk secara penuh diberikan untuk ibadah haji reguler ini,” tutup Chairul.