Pajak Haji Nol Rupiah, Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Jamaah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan pembebasan pajak dan bea masuk untuk 1.800 barang bawaan jamaah haji Indonesia. Hingga Rabu (11/6), nilai fasilitas fiskal yang diberikan ini mencapai USD 149.144 atau setara dengan Rp 2,42 miliar, berdasarkan kurs Rp 16.265 per dolar AS.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menyampaikan langsung kabar baik ini dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/6). “Per hari ini, 1.800 notifikasi telah menerima fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk ini. Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir membawa barang seperti kurma atau sajadah yang nilainya cukup tinggi,” ujar Anggito. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak lainnya, yang dikenakan pada barang bawaan jamaah, baik yang dibawa tangan maupun dikirim.

Baca Juga :  7 Daftar Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar Pemilik pada 2025

Lebih dari sekadar pembebasan pajak, Kemenkeu juga menghadirkan inovasi dalam layanan kepabeanan. Anggito memastikan bahwa seluruh barang milik jamaah haji kini tidak lagi melalui konveyor. Sebaliknya, barang-barang tersebut akan langsung diangkut dari penerbangan menuju debarkasi di Pondok Gede. Untuk mempermudah dan mempercepat proses di bandara, Kemenkeu telah menyiapkan teknologi canggih seperti X-ray dan sistem *face recognition* terbaru. “Ini adalah inovasi baru yang kami terapkan di Bandara Soekarno-Hatta, yang paling *advance* dan akan menjadi percontohan untuk beberapa bandara lain di masa depan,” tambahnya.

Langkah strategis pembebasan bea masuk ini telah diumumkan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini sendiri mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

Baca Juga :  Strategi Investasi Lo Kheng Hong: Saham Blue Chip Wajib Beli atau Jual?

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, dalam konferensi pers daring pada Rabu (4/6) lalu, menjelaskan alasan di balik keputusan penting ini. Menurut Chairul, pembebasan bea masuk bagi seluruh barang bawaan jamaah haji reguler didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, ibadah haji reguler memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Kedua, biaya yang dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji sangat besar, dan mayoritas jamaah haji reguler berasal dari kalangan menengah ke bawah. “Oleh karena itu, demi meringankan beban mereka, pembebasan bea masuk secara penuh diberikan untuk ibadah haji reguler ini,” tutup Chairul.

Berita Terkait

INCO, ISAT, TPIA: Rekomendasi Saham Teknikal Jumat Ini dari Mirae!
Harga Emas Antam Meroket! Cek Update Logam Mulia Hari Ini
Makanan Haji Telat, BPKH Minta Maaf & Siapkan Ganti Rugi!
LQ45 Loyo? Analis Ungkap Prospek & Saham Pilihan Sekarang!
GOTO: Fund Manager Asing Ungkap Alasan Rekomendasi Beli Saham
ANTM Bagi Dividen Jumbo Rp 3,6 Triliun, Rebutan Sahamnya Sekarang!
ANTM Bagi Dividen Jumbo Rp 3,6 Triliun, 100% Laba Bersih!
Inflasi AS Meleset, Peluang Capital Inflow September 2025 untuk Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:47 WIB

INCO, ISAT, TPIA: Rekomendasi Saham Teknikal Jumat Ini dari Mirae!

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:12 WIB

Harga Emas Antam Meroket! Cek Update Logam Mulia Hari Ini

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:32 WIB

Makanan Haji Telat, BPKH Minta Maaf & Siapkan Ganti Rugi!

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:37 WIB

LQ45 Loyo? Analis Ungkap Prospek & Saham Pilihan Sekarang!

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:57 WIB

GOTO: Fund Manager Asing Ungkap Alasan Rekomendasi Beli Saham

Berita Terbaru

Education And Learning

Rahasia Sekolah: 12 Aturan Tak Tertulis yang Wajib Siswa Tahu

Jumat, 13 Jun 2025 - 10:17 WIB

entertainment

Wonder Woman Baru: Pengganti Gal Gadot? Dua Aktris Ini Jadi Kandidat!

Jumat, 13 Jun 2025 - 10:12 WIB

entertainment

Bastian Steel & Sitha Marino, Kapan Nikah? Ini Bocorannya!

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:52 WIB

politics

Prabowo Pilih Rusia, Absen KTT G7: Apa Alasannya?

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:32 WIB