Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Tegaskan PPh 22 Pedagang E-commerce Bukan Pajak Baru, Sasar Kemudahan dan Kepatuhan

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan bahwa penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di platform niaga elektronik atau e-commerce bukanlah kebijakan baru. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, yang menjelaskan bahwa pungutan serupa telah lama diterapkan pada berbagai platform digital populer seperti Google dan Netflix.

Menurut Febrio, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkeu untuk memperluas kemitraan dengan platform e-commerce agar dapat bertindak sebagai pemungut pajak. “Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” ujar Febrio pada Sabtu, 28 Juni 2025. Penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak diharapkan dapat menyederhanakan proses dan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: 4 Syarat Investasi Emas Syariah Agar Halal

Penting untuk diketahui, dalam kebijakan ini, pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan dikenakan pungutan tersebut. Febrio juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya Kemenkeu untuk memperbaiki administrasi perpajakan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Tentunya *reform* ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah memberikan penjelasan mendalam terkait rencana pungutan PPh 22 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, menjelaskan bahwa rencana penunjukan *marketplace* sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi *merchant* di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran mekanisme pembayaran.

Baca Juga :  PLN Sebut Tarif Listrik Kembali Normal per Maret 2025, Ini Besarannya

Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini memindahkan tanggung jawab pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring, menjadi sistem pemungutan yang dilakukan oleh lokapasar yang ditunjuk. Ia menambahkan, “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.” Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih efisien dan memudahkan para pelaku usaha digital dalam memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!
Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!
PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?
Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!
Trump Siap Pecat Bos The Fed? Menkeu AS Ungkap!
BREN & ASII Diborong Asing! Saham Apa Lagi?
Djarum Investasi Rp 1 Triliun di HEAL: Peluang Saham Rumah Sakit?
Net Sell Jumbo Asing: Saham Apa Saja yang Diobral?

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:27 WIB

Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:51 WIB

PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:57 WIB

Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:33 WIB

Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!

Berita Terbaru

politics

Geopolitik Panas, APBN Aman: Bansos Tetap Cair!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:45 WIB

finance

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 19:58 WIB