Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose internal.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status hukum para pihak yang diamankan sudah ditetapkan pada Jumat (22/8) malam. Budi menegaskan, proses penetapan tersangka ini diselesaikan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani perkara.
Meskipun demikian, KPK masih belum merinci identitas lengkap para tersangka, jumlah pasti mereka, kronologi detail penangkapan, maupun konstruksi perkara yang menjerat. Budi Prasetyo menyatakan bahwa semua informasi tersebut akan segera diumumkan kepada publik melalui konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada siang atau sore hari ini.
Operasi senyap yang berujung pada penetapan tersangka ini bermula pada Rabu malam (20/8), ketika Wamenaker Noel ditangkap. Sejauh ini, total ada 14 orang, termasuk Noel, yang telah diamankan oleh KPK. Seluruh pihak yang diamankan kini berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Meski nilai pemerasan belum diungkap oleh KPK, disebutkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2019, mengindikasikan adanya pola kejahatan yang terorganisir.
Menanggapi insiden yang menggemparkan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menyebut kasus ini sebagai pukulan telak bagi institusinya dan menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK.