KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Pasca-OTT di Mandailing Natal
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini merupakan langkah tegas KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor publik.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan. Proyek yang dimaksud berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025, Asep menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, dua individu diidentifikasi berperan sebagai pemberi suap dan tiga lainnya sebagai penerima.
Identitas kelima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan ini mencakup:
* Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
* Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
* Heliyanto (HEL), seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
* M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, yang berperan sebagai pemberi suap.
* M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN, yang juga berperan sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi senyap ini. Namun, satu di antaranya belum ditetapkan sebagai tersangka. Asep Guntur Rahayu mengklarifikasi bahwa individu tersebut kini berstatus sebagai saksi, karena bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan perbuatan yang bersangkutan belum cukup kuat untuk menjeratnya sebagai pelaku. “Setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku. Jadi, sehingga kategorinya adalah saksi,” terang Asep.
Atas perbuatannya, tersangka M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), dan Heliyanto (HEL) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung: Penyidikan TPPU Zarof Ricar Terus Berjalan