Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan. Praktik culas ini terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyasar perusahaan-perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikenal juga dengan sapaan Noel Ebenezer, penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam rangkaian operasi senyap yang berlangsung di berbagai lokasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan total 14 individu. Mereka terdiri atas para pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan juga pihak swasta yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tersangka Pemerasan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan keterlibatan Immanuel dalam skandal pemerasan ini. “Bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Noel),” ungkap Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Wamenaker memiliki peran sentral dan aktif dalam praktik terlarang tersebut.
Kronologi OTT KPK Noel Ebenezer
Setyo menjelaskan bahwa penangkapan Ebenezer berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK bergerak cepat dari Rabu hingga Kamis, 21 Agustus 2025, melakukan operasi paralel di beberapa titik di Jakarta hingga berhasil mengamankan 14 orang. Investigasi awal tim KPK menemukan adanya serah terima uang antara perwakilan perusahaan jasa dengan seorang koordinator bernama IBM. IBM adalah inisial dari Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025.
“Dari proses itulah ada interviu yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah IEG,” terang Setyo, merujuk pada inisial Immanuel Ebenezer Gerungan. Pengembangan penyelidikan ini kemudian mengungkap peran signifikan Immanuel Ebenezer dalam praktik pemerasan sertifikasi K3.
Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ini berakar pada perbedaan tarif yang mencolok. Seharusnya, para buruh hanya dikenai biaya resmi sebesar Rp 275 ribu. Namun, berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan KPK, pungutan yang diambil justru melonjak drastis hingga mencapai Rp6 juta per sertifikat.
“Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para buruh,” kata Setyo, menyoroti besaran pungutan yang sangat memberatkan para pekerja.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa praktik pemerasan ini ternyata telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2019. Padahal, Immanuel Ebenezer, atau Noel, baru menduduki kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 2024. Dalam rentang masa jabatannya hingga 2025, seharusnya ada kewajiban dan upaya kuat untuk menghentikan praktik koruptif yang sudah mengakar ini, bukan justru terlibat di dalamnya.
“Artinya bahwa IEG (Noel) itu mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu, ya Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati,” ungkap Asep, membuka tabir lebih jauh mengenai penerimaan ilegal yang fantastis oleh Wamenaker.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 15 kendaraan bermotor roda empat, 7 unit sepeda motor, serta uang tunai sejumlah Rp 170 juta dan USD 2.201. “Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” pungkas Setyo, mengindikasikan skala dan durasi kejahatan yang luas.
Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer bersama para tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai konsekuensi langsung dari penetapan status tersangka, Presiden Prabowo Subianto segera memecat Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemecatan ini dilakukan pada malam yang sama usai KPK mengumumkan status tersangka Noel. “Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” terang Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan resmi pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Dede Leni M, Rizki Yusrial, dan Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker