BANTEN, RAGAMUTAMA.COM – Kepolisian Tangerang Selatan membongkar paksa posko organisasi masyarakat (ormas) yang secara ilegal menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Dengan bantuan alat berat, polisi meruntuhkan posko ormas yang berdiri di lahan BMKG di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penggusuran ini menandai berakhirnya pendudukan ilegal tersebut.
Dari 17 tersangka, 11 merupakan anggota ormas yang terlibat langsung, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Pihak berwenang menyatakan penangkapan didasarkan pada penguasaan lahan tanpa hak dan praktik pungutan liar yang dilakukan para tersangka kepada pedagang yang mereka izinkan berjualan di area tersebut, dengan nilai pungutan mencapai jutaan rupiah.
Ketegangan sempat terjadi saat kuasa hukum ahli waris bersitegang dengan perwakilan BMKG yang datang untuk melakukan eksekusi lahan. Mereka berupaya menghentikan paksa truk BMKG yang hendak membangun pagar pembatas.
Kuasa hukum ahli waris berdalih bahwa status kepemilikan lahan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dinilai prematur.
BMKG telah melaporkan kasus pendudukan lahan ini ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2025.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Ahmad Taufan Maulana, melalui pesan singkat kepada KompasTV, menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektar tersebut secara sah milik BMKG berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lahan ini direncanakan untuk pembangunan gedung arsip BMKG.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengecam tindakan premanisme ormas yang menduduki lahan BMKG. Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan status tanah di kawasan Pondok Betung, Tangerang, Banten.
Nusron Wahid juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan BMKG untuk menyelesaikan kasus ini.
[FULL] Lahan BMKG Diduga Diduduki Ormas, Ini Respons Istana hingga Nusron Wahid
#bmkg #ormas #sengketalahan