Order Fiktif di Madiun: Perempuan Surakarta Bikin Rugi Driver Ojol!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.RAGAMUTAMA.COM, MADIUN – Nasib kurang baik menimpa seorang wanita muda bernama Natilda Alira (21), warga Surakarta. Gara-gara ulahnya, ia kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian di Madiun. Penyebabnya adalah serangkaian order fiktif yang merugikan sejumlah pengemudi ojek online.

AKP Agus Setiawan, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, memaparkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan Natilda tersebut memanfaatkan dua akun berbeda pada aplikasi Gojek, yang masing-masing terdaftar atas nama Sania dan Nur Janna.

Metode yang digunakan cukup sederhana. Pelaku memesan produk kosmetik melalui fitur GoShop dan meminta pengemudi untuk melakukan pembayaran di muka.

“Setelah barang dibeli dan diantarkan ke alamat tujuan yang berlokasi di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut palsu. Pelaku pun menghilang tanpa jejak, meninggalkan para pengemudi dengan kerugian yang mencapai ratusan ribu rupiah,” ungkap Agus pada hari Jumat (16/5).

Agus menambahkan bahwa salah satu korban, Anang Wibisono, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu akibat perbuatan Natilda.

Tidak hanya Anang, korban lain seperti Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus penipuan yang sama.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah seorang korban kembali menerima orderan dengan pola yang mencurigakan. Kecurigaan tersebut mengarah pada kenyataan bahwa penjual kosmetik dalam orderan tersebut adalah orang yang sama.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti, termasuk sebuah ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang pembayarannya ditanggung oleh para pengemudi, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp60.000. (mcr23/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB