Order Fiktif di Madiun: Perempuan Surakarta Bikin Rugi Driver Ojol!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.RAGAMUTAMA.COM, MADIUN – Nasib kurang baik menimpa seorang wanita muda bernama Natilda Alira (21), warga Surakarta. Gara-gara ulahnya, ia kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian di Madiun. Penyebabnya adalah serangkaian order fiktif yang merugikan sejumlah pengemudi ojek online.

AKP Agus Setiawan, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, memaparkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan Natilda tersebut memanfaatkan dua akun berbeda pada aplikasi Gojek, yang masing-masing terdaftar atas nama Sania dan Nur Janna.

Metode yang digunakan cukup sederhana. Pelaku memesan produk kosmetik melalui fitur GoShop dan meminta pengemudi untuk melakukan pembayaran di muka.

“Setelah barang dibeli dan diantarkan ke alamat tujuan yang berlokasi di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut palsu. Pelaku pun menghilang tanpa jejak, meninggalkan para pengemudi dengan kerugian yang mencapai ratusan ribu rupiah,” ungkap Agus pada hari Jumat (16/5).

Baca Juga :  Mas Putut Babak Belur, Buang Besi Berujung Pipih Saat Tepergok Belai Honda Scoopy Warga

Agus menambahkan bahwa salah satu korban, Anang Wibisono, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu akibat perbuatan Natilda.

Tidak hanya Anang, korban lain seperti Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus penipuan yang sama.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah seorang korban kembali menerima orderan dengan pola yang mencurigakan. Kecurigaan tersebut mengarah pada kenyataan bahwa penjual kosmetik dalam orderan tersebut adalah orang yang sama.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Investasi Crypto Bodong: Dua Tersangka Diciduk!

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti, termasuk sebuah ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya,” jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang pembayarannya ditanggung oleh para pengemudi, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp60.000. (mcr23/jpnn)

Berita Terkait

Tragedi Ledakan Amunisi Garut: Komnas HAM Turun Tangan Usut Tuntas!
Tragis! Rebutan Pemandu Lagu, Pemuda Lampung Kritis Dikeroyok Massa
Digital Forensik Ungkap Fakta di Balik Kontroversi Ijazah Jokowi?
Skandal Mark Up Alat Olahraga Dinas Pemuda Bekasi Terungkap: Raket dan Matras Jadi Sorotan
Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini
Detik-Detik Tewasnya Valeria Marquez Terungkap Live TikTok: Identitasnya Ditanya Sebelum Penembakan
Polda Jambi Berhasil Tangkap 274 Tersangka Premanisme
Polda Metro Jaya Temukan Bukti Fotocopy Ijazah Jokowi: Kasus Selesai?

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:07 WIB

Order Fiktif di Madiun: Perempuan Surakarta Bikin Rugi Driver Ojol!

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:51 WIB

Tragedi Ledakan Amunisi Garut: Komnas HAM Turun Tangan Usut Tuntas!

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:23 WIB

Tragis! Rebutan Pemandu Lagu, Pemuda Lampung Kritis Dikeroyok Massa

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:07 WIB

Digital Forensik Ungkap Fakta di Balik Kontroversi Ijazah Jokowi?

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:55 WIB

Skandal Mark Up Alat Olahraga Dinas Pemuda Bekasi Terungkap: Raket dan Matras Jadi Sorotan

Berita Terbaru