Orang Tua Mahasiswi ITB Minta Maaf Soal Meme Prabowo-Jokowi Viral

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak keluarga dari mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), yang bernama SSS, telah mendatangi pihak ITB untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

SSS diamankan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pose yang kontroversial.

“Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, orang tua dari mahasiswi bersangkutan telah hadir di kampus ITB untuk secara resmi menyampaikan permintaan maaf,” demikian pernyataan Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, yang disampaikan melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :  Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Lebih lanjut, Nurlaela menjelaskan bahwa ITB telah menjalin koordinasi yang intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam menangani kasus ini.

Selain itu, Nurlaela menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) serta pihak-pihak relevan lainnya.

“Pihak kampus akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan,” tegas Nurlaela.

Menurut informasi yang diperoleh dari kalangan mahasiswa ITB, penangkapan SSS dilakukan di tempat kosnya yang berlokasi di Jatinangor pada hari Selasa, 6 Mei.

Baca Juga :  5 Video Viral di Jambi Terpopuler Pekan Ini,Gigi Sosok Pencuri di Bungo yang 4x Masuk Penjara

Aparat kepolisian menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses hukum terhadap mahasiswi ITB tersebut.

“Betul, seorang perempuan dengan inisial SSS telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses hukum,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada hari Jumat, 9 Mei.

“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus
Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:08 WIB

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Berita Terbaru

entertainment

Hammer of Boravia, Musuh Baru Superman? Fakta Mengejutkan Terungkap!

Selasa, 24 Jun 2025 - 14:08 WIB

technology

15 Masalah yang Sering Ditemui Pengguna HP Android

Selasa, 24 Jun 2025 - 13:37 WIB