Orang Kaya Makin Kaya, Guru Besar UI Kritik Aturan Dividen Bebas Pajak

- Penulis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengkritisi pembebasan objek pajak atas penghasilan yang bersumber dari dividen.

Haula melihat kebijakan perpajakan di Indonesia tak cukup adil. Dia mencontohkan bahwa selama ini penghasilan orang pribadi yang berasal dari dividen bebas pajak.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kembali dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga : Rasio Pajak RI Rendah, Guru Besar UI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Dalam UU HPP, dijelaskan penghasilan yang berasal dari dividen akan bebas pajak asal diinvestasikan kembali di Indonesia.

Masalahnya, Haula mengungkapkan selama ini para orang kaya memanfaatkan celah dalam aturan tersebut. Dia mencontohkan jika dividen tersebut dipakai untuk membeli emas batangan maka sudah dianggap investasi.

Baca Juga : : Pemprov Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

“Berarti kan memang yang kaya ini akan semakin kaya gitu,” ujar Haula kepada Bisnis, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Apalagi, sambungnya, investasi ke emas tidak akan berdampak ke masyarakat kebanyakan karena tidak menggerakkan sektor riil. Artinya, investasi seperti itu tidak akan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga : : Serba-serbi Laporan World Bank soal Pajak RI, Ratusan Triliun Menguap Tak Terjamah

Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menegaskan jika pemerintah ingin melebarkan basis pajak maka juga harus membidik masyarakat berpenghasilan tinggi—bukan hanya kelas menengah ke bawah.

“Lihat dong gitu, apakah misalkan wajib pajak yang super kaya itu memang sudah dipajaki secara proporsional, sesuai dengan kemampuan ekonomisnya,” jelas Haula.

Dia pun mengkritisi wacana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia seperti yang belakangan disarankan oleh Bank Dunia dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Saat ini, hanya usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyetor pajak penghasilan (PPh Badan).

Kendati demikian, Bank Dunia maupun OECD menganggap ambang batas tersebut sangat tinggi sehingga menyebabkan penerimaan pajak di Indonesia kurang maksimal.

Haula melihat tidak maksimalnya penerimaan perpajakan di Indonesia selama ini bukan hanya terkait ambang batas PKP. Menurutnya, Bank Dunia maupun OECD seakan melupakan bahwa pemerintah banyak memberikan insentif pajak yang menyasar para pemilik modal seperti tax holiday (pembebasan pajak) hingga tax allowance (pengurangan beban pajak).

Oleh sebab itu, dia melihat Bank Dunia maupun OECD seakan hanya menyarankan agar pemerintah Indonesia membidik kelompok kecil namun mengabaikan kelompok kaya.

Lagi pula, sambungnya, secara administratif akan sangat sulit apabila menurunkan ambang batas PKP. Jika semakin banyak UMKM yang dikenai pajak maka otoritas pajak juga harus siap melakukan edukasi.

“Mereka harus mengerti prinsip-prinsip akutansi. Sekarang coba dilakukan di survei terhadap UMKM, berapa persen sih UMKM yang paham tentang accounting? Mungkin dia aja enggak ngerti debit-kredit gitu,” jelas Haula.

Dia pun takut kepatuhan pajak malah menurun drastis apabila ambang batas PKP diturunkan.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB