JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil menyita total 201 ton beras yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu klaim kemasan, atau dikenal sebagai beras oplosan. Penyitaan ini dilakukan sebagai barang bukti penting dalam pengungkapan kasus yang merugikan konsumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hingga Kamis (24/7/2025) pagi, seluruh barang bukti beras telah diamankan. Pernyataan ini disampaikan Helfi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri.
Ratusan ton beras yang disita tersebut terdiri dari 39.036 kemasan beras premium berukuran 5 kg dan 2.304 kemasan berukuran 2,5 kg. Jumlah ini menunjukkan skala besar dari operasi penindakan terhadap praktik kecurangan mutu beras.
Kasus beras oplosan ini kini telah memasuki tahap penyidikan serius oleh Satgas Pangan Polri. Selama proses penyidikan, aparat telah melakukan berbagai upaya paksa yang signifikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
Beberapa upaya tersebut meliputi penggeledahan, penyegelan, hingga penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan mencakup kantor dan gudang PT. FS di Jakarta Timur, serta gudang PT FS yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.
Selain itu, kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, serta area Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur, juga turut digeledah dalam rangka penyelidikan mendalam atas kasus beras oplosan ini.
5 merek dicurigai
Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan mengidentifikasi lima merek beras yang dicurigai terlibat dalam praktik oplosan. Merek-merek ini diduga memuat beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Meski demikian, untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium. Hasil ini krusial untuk memverifikasi secara tepat apakah mutu beras yang diproduksi benar-benar sesuai dengan standar yang dijanjikan produsen.
Adapun kelima merek yang saat ini berada dalam pengawasan dan dicurigai adalah PT PIM (merek Sania), PT FS (dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), serta Toko SY yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar.
Segera gelar perkara
Langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik adalah segera melakukan gelar perkara. Tahapan ini sangat penting untuk menentukan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan ini.
Brigjen Pol Helfi menjelaskan bahwa pasal yang akan dipersangkakan dalam perkara ini meliputi tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang. Hal ini berkaitan dengan tindakan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada label kemasan.
Secara rinci, pasal yang dimaksud adalah Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa produk tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan pada label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang atau jasa.
Tidak hanya itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, guna menindak tuntas seluruh aspek kejahatan ekonomi ini.