Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Yulianus Paonganan, nama yang kembali mencuat ke publik, kini bisa menghirup udara kebebasan. Ia termasuk di antara 1.178 individu yang menerima pengampunan atau amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman, amnesti massal ini tidak hanya menyasar kasus-kasus biasa. Salah satu penerima amnesti yang paling menonjol adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kepala negara pada masa itu, Joko Widodo atau Jokowi.

Cakupan amnesti ini sangat luas, menjangkau berbagai kategori narapidana. “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” jelas Supratman, seperti dikutip Antara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Lebih lanjut, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus, mencerminkan dimensi kemanusiaan dari kebijakan ini. “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” imbuhnya.

Yulianus Paonganan, yang akrab disapa Ongen, 55 tahun, sempat menjadi sorotan publik saat kasusnya bergulir di persidangan antara tahun 2015 hingga 2016. Ia terjerat masalah hukum akibat cuitannya di akun Twitter @ypaonganan pada tahun 2015, yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang kala itu menjabat.

Unggahan kontroversial tersebut berupa sebuah gambar yang menampilkan Jokowi duduk bersebelahan dengan artis Nikita Mirzani, disertai tagar #PapaDoyanLo***. Akibat unggahan itu, Ongen ditangkap polisi pada 17 Desember 2015, dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui platform media sosial Twitter dan Facebook. Polisi menemukan setidaknya 200 cuitan dengan tagar serupa di akun @ypaonganan miliknya. “Saya nggak menyangka, tiba-tiba ramai saja,” ujar Ongen saat diwawancara Tempo pada 10 Januari 2016.

Fakta menariknya, foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang menjadi pangkal masalah itu adalah hasil jepretan lama, yang diambil saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan berkampanye untuk pemilihan gubernur berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2012. Ongen, yang merupakan pemegang gelar doktor ilmu kelautan dari IPB, mengaku tidak menduga unggahannya akan menarik perhatian sebesar itu. Di hadapan persidangan, ia bersikukuh bahwa tidak ada niat untuk menghina Presiden melalui unggahan tersebut.

Meskipun demikian, materi yang diunggah Ongen dinilai sebagai ujaran kebencian. Untuk mengusut kasus ini, polisi memeriksa empat saksi, terdiri dari dua pelapor dan dua saksi ahli, masing-masing dari bidang hukum pidana dan bahasa. Oleh karena itu, Ongen dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga dinilai menyebarkan konten pornografi. Polisi menganggap unggahan tersebut secara eksplisit memuat unsur persenggamaan dan alat kelamin, sehingga ia disangka melanggar Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Secara spesifik, Ongen dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Perjalanan hukum Ongen cukup berliku. Pada Mei 2016, ia sempat diputus bebas dalam pengadilan sela. Hakim kala itu menilai tuntutan jaksa tidak tepat, sehingga kasus tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, jaksa tidak menyerah. Mereka memperbarui dakwaan, dan Ongen kembali disidangkan. Kali ini, putusan berbeda. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Sebelum kasus hukumnya mencuat, Yulianus Paonganan dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam pengembangan teknologi. Ia pernah merencanakan pembuatan drone canggih untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebuah pesanan dari Kementerian Pertahanan. Drone nirawak buatannya ini direncanakan akan digunakan sebagai pengintai di wilayah udara Natuna yang strategis. Dalam edisi Tempo 15 September 2016, Ongen menyebutkan bahwa drone amfibi karyanya, OS-Wifanusa, telah berhasil meraih sertifikat IMAA (Indonesian Military Airworthiness). Ia juga mengungkapkan sedang dalam tahap perampungan desain untuk Drone Darat yang mutakhir.

Avit Hidayat berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Mengapa Pemasang Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB