Ragamutama.com – JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang prospek bagi industri perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk melakukan initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia tahun ini masih menjanjikan dan cenderung positif.
“Melihat kebutuhan bank untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung ekspansi bisnis, digitalisasi layanan, serta inovasi produk keuangan, tentu diperlukan pendanaan. Kami rasa peluang untuk itu cukup terbuka lebar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers yang merangkum hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Namun, Inarno melanjutkan, OJK tetap menekankan betapa pentingnya pemenuhan persyaratan fundamental untuk keberhasilan penawaran umum perdana (IPO). Hal ini mencakup aspek perlindungan investor serta kesiapan operasional dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Inarno mengingatkan bahwa tahun ini terdapat tekanan ekonomi global yang memicu volatilitas pasar. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang berencana untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Di tengah gejolak global ini, timing yang tepat untuk melaksanakan IPO dan valuasi yang optimal terhadap harga saham menjadi faktor penentu bagi calon emiten.
Menurutnya, transparansi, tata kelola yang solid, serta model bisnis yang adaptif merupakan fondasi utama kesuksesan IPO. Selain itu, kesiapan internal dan strategi jangka panjang yang jelas merupakan prasyarat agar calon emiten dapat menarik minat pasar secara maksimal.
“Namun, kami tetap melihat bahwa peluang untuk melaksanakan IPO masih terbuka. Perlu saya garisbawahi bahwa investor cenderung berhati-hati dan selektif dalam mengalokasikan dananya di tengah tekanan ekonomi global saat ini,” tegas Inarno.
Mengenai rencana IPO Bank DKI, Inarno menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada konsultasi resmi atau pengajuan pendaftaran terkait IPO Bank DKI. Demikian pula halnya dengan BPR/BPR Syariah, OJK belum menerima pernyataan pendaftaran dari BPR/BPRS yang akan melakukan IPO.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024, yang membuka kesempatan bagi BPR/BPRS untuk melantai di bursa. Salah satu syarat yang harus dipenuhi BPR/BPRS untuk dapat menggelar IPO adalah memiliki modal inti minimum sebesar Rp80 miliar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan harapannya agar Bank DKI dapat merealisasikan IPO paling lambat dalam kurun waktu satu tahun. Pernyataan ini muncul setelah Bank DKI membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar. Pembagian dividen ini merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024.
“Bank DKI masih mampu membagikan keuntungan dividennya sebesar 32 persen dari total keuntungan. Oleh karena itu, saya melihat prospek Bank DKI cukup menjanjikan. Kami berharap dalam waktu 5-6 bulan atau paling lama 1 tahun, Bank DKI sudah siap melaksanakan IPO. Persyaratan yang dibutuhkan pun sudah terpenuhi,” ungkap Pramono di Jakarta, Jumat (2/5).