OJK Ungkap 3 Pedagang Kripto Asing Beroperasi di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa pelaku perdagangan aset kripto di tanah air memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa selain Tokocrypto, yang sudah dikenal memiliki afiliasi dengan Binance, terdapat setidaknya dua perusahaan perdagangan aset digital lainnya yang terhubung dengan entitas asing. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, pada hari Jumat (9/5/2025).

Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa informasi mengenai afiliasi ini diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit dari masing-masing pedagang. Laporan-laporan ini menjadi bagian penting dari proses Know Your Entity (KYE) yang diterapkan oleh OJK. “Proses KYE yang kami lakukan merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan kami untuk menjamin transparansi dan mempromosikan integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” tegas Hasan.

Baca Juga :  Update Harga Emas Antam dan Peluang Buyback Hari Ini

Dua perusahaan lain yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan pihak asing adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Menurut Hasan, Upbit Indonesia adalah bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura.

Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK

Grup ini memiliki izin operasi di berbagai negara di kawasan Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur. Hasan menegaskan bahwa OJK telah menetapkan ketentuan terkait kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Baca Juga :  Ini Pernyataan Resmi Soal Penyelesaian Isu Demonstrasi di Kantor Cabang KB Bank Bandung

Hasan menambahkan bahwa setiap pedagang aset kripto diwajibkan untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasinya kepada OJK. Kewajiban ini berlaku apabila terdapat hubungan kepemilikan atau kendali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan entitas afiliasi.

“Ketentuan ini, tentunya, bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bitcoin Stabil: Kokoh di Tengah Krisis Global, Apa Rahasianya?
KPK Sebut Pengusaha Suap Anak Buah Bobby Nasution Rp 2 Miliar
Usai Melemah Tajam,Harga Emas Tertahan di Level Rp 1.884.000 Per Gram, Minggu (29/6)
Warren Buffett Sumbang Saham Berkshire Hathaway Senilai Rp 97 Triliun
CEO Nike Tenangkan Investor, Saham Melonjak 17%!
Saham Anjlok 7,46%, Emiten Tetap Bagi Dividen Rp626 Miliar
IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T
MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:57 WIB

KPK Sebut Pengusaha Suap Anak Buah Bobby Nasution Rp 2 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:45 WIB

Usai Melemah Tajam,Harga Emas Tertahan di Level Rp 1.884.000 Per Gram, Minggu (29/6)

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:57 WIB

Warren Buffett Sumbang Saham Berkshire Hathaway Senilai Rp 97 Triliun

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:57 WIB

CEO Nike Tenangkan Investor, Saham Melonjak 17%!

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:39 WIB

Saham Anjlok 7,46%, Emiten Tetap Bagi Dividen Rp626 Miliar

Berita Terbaru

sports

Juventus Gigit Jari! 2 Pemain Tolak Nottingham Forest

Minggu, 29 Jun 2025 - 17:22 WIB

sports

Topuria Guncang UFC! Makhachev Terancam? Kata Bos UFC!

Minggu, 29 Jun 2025 - 16:51 WIB

entertainment

Fahmi Bo Hampir Diusir Kos! Nikita Mirzani Selamatkan, Kenangan Abadi

Minggu, 29 Jun 2025 - 16:39 WIB

Society Culture And History

Solo Raya Great Sale 2025: Gubernur Jateng Kirab Troli!

Minggu, 29 Jun 2025 - 16:27 WIB