OJK Ungkap 3 Pedagang Kripto Asing Beroperasi di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa pelaku perdagangan aset kripto di tanah air memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa selain Tokocrypto, yang sudah dikenal memiliki afiliasi dengan Binance, terdapat setidaknya dua perusahaan perdagangan aset digital lainnya yang terhubung dengan entitas asing. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, pada hari Jumat (9/5/2025).

Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa informasi mengenai afiliasi ini diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit dari masing-masing pedagang. Laporan-laporan ini menjadi bagian penting dari proses Know Your Entity (KYE) yang diterapkan oleh OJK. “Proses KYE yang kami lakukan merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan kami untuk menjamin transparansi dan mempromosikan integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” tegas Hasan.

Baca Juga :  IHSG Potensi Menguat Jelang Danantara, Saham ANTM-JPFA Siap Cuan

Dua perusahaan lain yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan pihak asing adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Menurut Hasan, Upbit Indonesia adalah bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura.

Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK

Grup ini memiliki izin operasi di berbagai negara di kawasan Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur. Hasan menegaskan bahwa OJK telah menetapkan ketentuan terkait kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Baca Juga :  Investor Masih Kaji Danantara, IHSG Diperkirakan Lanjut Fase Bearish

Hasan menambahkan bahwa setiap pedagang aset kripto diwajibkan untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasinya kepada OJK. Kewajiban ini berlaku apabila terdapat hubungan kepemilikan atau kendali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan entitas afiliasi.

“Ketentuan ini, tentunya, bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 11.86 Triliun: Rekor Sepekan!
LKPP dan BSSN Perkuat Keamanan Transaksi Elektronik Nasional
Harga Emas Antam Hari Ini
IMF Kucurkan Dana Rp 23 Triliun ke Pakistan di Tengah Ketegangan India
Kemenkeu Ungkap Strategi Ampuh Raih Financial Freedom: Bebas Cemas Finansial!
Harga Emas Antam & UBS Stabil? Cek Buyback Pegadaian 10 Mei 2025!
Harga Emas Antam Hari Ini: Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian?
IHSG Menguat Sepekan: Kapitalisasi Pasar Sentuh Rekor Rp 11.865 Triliun!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:43 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 11.86 Triliun: Rekor Sepekan!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:07 WIB

OJK Ungkap 3 Pedagang Kripto Asing Beroperasi di Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:07 WIB

LKPP dan BSSN Perkuat Keamanan Transaksi Elektronik Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:59 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:31 WIB

IMF Kucurkan Dana Rp 23 Triliun ke Pakistan di Tengah Ketegangan India

Berita Terbaru

Society Culture And History

Rayakan Waisak 2025: 10 Destinasi Wisata Buddhis Terbaik di Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:31 WIB

Society Culture And History

Robert Prevost Beberkan Kisah Dibalik Pemilihan Nama Paus Leo XIV

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:23 WIB

entertainment

Aldy Maldini Minta Maaf: Klarifikasi Lengkap Soal Dinner Bareng Fans

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:19 WIB

sports

Trent Alexander-Arnold Hengkang: Arne Slot Gigit Jari?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:15 WIB

Society Culture And History

Penyakit Langka di Brasil: Pernikahan Sepupu Jadi Faktor Utama?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:12 WIB