OJK Ungkap 3 Pedagang Kripto Asing Beroperasi di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa pelaku perdagangan aset kripto di tanah air memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa selain Tokocrypto, yang sudah dikenal memiliki afiliasi dengan Binance, terdapat setidaknya dua perusahaan perdagangan aset digital lainnya yang terhubung dengan entitas asing. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, pada hari Jumat (9/5/2025).

Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa informasi mengenai afiliasi ini diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit dari masing-masing pedagang. Laporan-laporan ini menjadi bagian penting dari proses Know Your Entity (KYE) yang diterapkan oleh OJK. “Proses KYE yang kami lakukan merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan kami untuk menjamin transparansi dan mempromosikan integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” tegas Hasan.

Dua perusahaan lain yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan pihak asing adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Menurut Hasan, Upbit Indonesia adalah bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura.

Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK

Grup ini memiliki izin operasi di berbagai negara di kawasan Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur. Hasan menegaskan bahwa OJK telah menetapkan ketentuan terkait kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Hasan menambahkan bahwa setiap pedagang aset kripto diwajibkan untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasinya kepada OJK. Kewajiban ini berlaku apabila terdapat hubungan kepemilikan atau kendali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan entitas afiliasi.

“Ketentuan ini, tentunya, bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB