OJK Tolak Investindo Public Optima: Izin Operasional Dibatalkan!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan operasional kepada PT Investindo Public Optima terkait jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang mereka tawarkan.

Penegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya penggunaan nama dan/atau logo OJK secara tanpa izin oleh PT Investindo Public Optima dalam berbagai materi komunikasi seperti pamflet dan iklan. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menekankan bahwa penggunaan ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sebagai otoritas yang berwenang, OJK memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi setiap kegiatan, pihak, dan produk di sektor pasar modal guna memastikan keteraturan, transparansi, serta perlindungan optimal bagi konsumen dan masyarakat.

Baca Juga :  Suntikan Dana Rp80 Miliar di KFC Indonesia Dorong Saham FAST Melonjak 34%

Maka dari itu, OJK mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun calon emiten untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak merespons penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Apabila menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum. Ismail Riyadi menegaskan komitmen OJK untuk menempuh langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan publik dari segala praktik menyesatkan.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.820 per Dolar AS, Awali Perdagangan 11 April 2025

OJK juga menegaskan kembali bahwa tidak ada pungutan atau tarif dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi. Biaya yang berlaku hanya sebatas yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Berita Terkait

4 Saham Otomotif Unggulan Selain Tesla: Investasi Menjanjikan!
Liana Saputri Anak Haji Isam Kuasai Saham KFC, Dulu Pembalap!
Agresif atau Defensif? Pilih Strategi Investasi Saham yang Tepat!
Harga Emas Antam Hari Ini
Izin Usaha Makin Mudah! Kementerian Investasi Pangkas 3 Aturan
Mengenal Sejarah, Fungsi, dan Kedudukan Bank Indonesia
Diantara Saham Emiten Semen Ini, Mana yang Paling Menarik?
Alasan AirAsia Borong 70 Pesawat Baru

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 02:34 WIB

4 Saham Otomotif Unggulan Selain Tesla: Investasi Menjanjikan!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:29 WIB

Liana Saputri Anak Haji Isam Kuasai Saham KFC, Dulu Pembalap!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:47 WIB

Agresif atau Defensif? Pilih Strategi Investasi Saham yang Tepat!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:40 WIB

OJK Tolak Investindo Public Optima: Izin Operasional Dibatalkan!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:40 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini

Berita Terbaru

sports

Timnas Wanita Indonesia Tersingkir, Mimpi Piala Asia Padam

Minggu, 6 Jul 2025 - 03:11 WIB

Public Safety And Emergencies

Sepeda Motor Hangus Terbakar di SPBU Kefamenanu: Kronologi Kejadian

Minggu, 6 Jul 2025 - 02:58 WIB

Uncategorized

Timnas Wanita Indonesia Tersingkir, Mimpi Piala Asia Padam

Minggu, 6 Jul 2025 - 02:05 WIB