Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan operasional kepada PT Investindo Public Optima terkait jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang mereka tawarkan.
Penegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya penggunaan nama dan/atau logo OJK secara tanpa izin oleh PT Investindo Public Optima dalam berbagai materi komunikasi seperti pamflet dan iklan. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menekankan bahwa penggunaan ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sebagai otoritas yang berwenang, OJK memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi setiap kegiatan, pihak, dan produk di sektor pasar modal guna memastikan keteraturan, transparansi, serta perlindungan optimal bagi konsumen dan masyarakat.
Maka dari itu, OJK mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun calon emiten untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak merespons penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Apabila menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum. Ismail Riyadi menegaskan komitmen OJK untuk menempuh langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan publik dari segala praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan kembali bahwa tidak ada pungutan atau tarif dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi. Biaya yang berlaku hanya sebatas yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.