OJK Terbitkan Aturan Co-Payment, DPR Panggil dan Dalami Alasan!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Co-payment OJK Asuransi Kesehatan Picu Polemik: Hak Konsumen Dipertanyakan, DPR Turun Tangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan publik dengan kebijakan terbarunya terkait produk asuransi kesehatan. Mulai 1 Januari 2026, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 ini akan mewajibkan setiap peserta asuransi menanggung 10 persen dari total biaya berobat melalui skema *co-payment*. Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra, bahkan memicu diskusi serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pihaknya akan segera membahas aturan *co-payment* ini secara internal dengan pimpinan Komisi XI. Politikus Partai Golkar ini menyatakan bahwa rapat yang direncanakan pada masa sidang mendatang bertujuan untuk memahami secara mendalam dasar argumentasi dan alasan di balik penerbitan peraturan *co-payment* oleh OJK.

Menurut Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, skema *co-payment* mengharuskan pemegang polis menanggung setidaknya 10 persen dari total pengajuan klaim. OJK juga menetapkan batas maksimum tanggungan, yakni Rp 300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Baca Juga :  Prabowo Kantongi Nama Calon Dubes RI untuk Amerika Serikat

Ketentuan *co-payment* ini segera menuai gelombang kritik tajam dari berbagai pihak, khususnya lembaga konsumen. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menjadi salah satu yang paling vokal, dengan Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa aturan ini secara fundamental mereduksi hak-hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi. Tulus bahkan menduga OJK tidak melibatkan lembaga konsumen dalam proses penerbitan aturan tersebut.

Lebih lanjut, Tulus Abadi khawatir aturan *co-payment* ini berpotensi besar mengurangi minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program asuransi, khususnya di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap industri asuransi akibat berbagai kasus gagal bayar dan dugaan korupsi besar yang terjadi sebelumnya.

Senada dengan FKBI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyuarakan keberatannya. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa peserta asuransi seharusnya dijamin 100 persen oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk pertanggungan penuh terhadap konsumen, mengingat hal tersebut merupakan risiko yang sudah menjadi tanggung jawab perusahaan. Rio menyoroti perubahan aturan yang mendadak ini sebagai langkah yang tidak menguntungkan dan cenderung merugikan konsumen. Oleh karena itu, YLKI secara tegas meminta OJK untuk mengkaji ulang secara menyeluruh aturan *co-payment* yang kontroversial ini.

Baca Juga :  Prabowo Subianto & Macron: Toast Persahabatan di Gala Diner

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, memberikan penjelasan mengenai dasar argumentasi di balik penerbitan surat edaran tersebut. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa kebijakan *co-payment* ini diterbitkan dengan mempertimbangkan tren inflasi medis yang terus meningkat secara global. Ia menegaskan bahwa melalui ketentuan ini, OJK berupaya mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan dalam jangka panjang.

Selain itu, Ismail menambahkan bahwa skema *co-payment* juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan obat-obatan yang lebih berkualitas. Menurut OJK, langkah ini juga akan berkontribusi pada premi asuransi kesehatan yang lebih ‘affordable’ atau terjangkau, karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik. Pengalaman di berbagai negara, lanjut Ismail, menunjukkan bahwa skema *co-payment* terbukti meningkatkan kesadaran peserta dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan fasilitas kesehatan.

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN: Sejarah, Tujuan, dan Peraturan Terbaru
Prabowo Diundang ke KTT G7, Kanada Kirim Undangan Resmi!
Prabowo ke KTT G7 Kanada, Jadi Tamu Kehormatan, Apa Artinya?
Amran Sulaiman Curiga Mafia Pangan Manipulasi Stok Beras, Harga Naik?
Diskon Listrik Batal, Ini Alasan Tak Masuk Stimulus Ekonomi!
Dasco Temui Megawati, Bahas Pilpres 2024? Bocoran Pertemuan di Sini!
Trump Desak The Fed Turunkan Suku Bunga, Powell Terancam?
Jokowi Ungkap Calon Ketum PPP Berkualitas, Kode Keras ke PSI?

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:02 WIB

OJK Terbitkan Aturan Co-Payment, DPR Panggil dan Dalami Alasan!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:17 WIB

Gaji ke-13 ASN: Sejarah, Tujuan, dan Peraturan Terbaru

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:12 WIB

Prabowo Diundang ke KTT G7, Kanada Kirim Undangan Resmi!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:08 WIB

Prabowo ke KTT G7 Kanada, Jadi Tamu Kehormatan, Apa Artinya?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:42 WIB

Amran Sulaiman Curiga Mafia Pangan Manipulasi Stok Beras, Harga Naik?

Berita Terbaru