OJK Izinkan 21 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Rp 14 Triliun Disiapkan

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 21 perusahaan terbuka, atau emiten, yang berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham mereka tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk program buyback tanpa RUPS ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 14,97 triliun.

“Hingga tanggal 9 April 2025, tercatat ada 21 emiten yang telah mengajukan rencana pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan total dana yang disiapkan sebesar Rp 14,97 triliun. Jumlah ini hampir menyentuh angka Rp 15 triliun,” ungkap Inarno dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat (11/4).

Baca Juga :  Tarif Trump Ancam Industri Otomotif, MPMX Susun Strategi Jitu Hadapi Dampaknya

8 Alasan ARMY BTS Bukan Penggemar Biasa, Mereka Ada di Level Berbeda!

Sebelumnya, pada hari Selasa (18/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga hampir 6 persen, yang memicu penghentian sementara perdagangan atau yang dikenal sebagai trading halt.

Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan yang memungkinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham mereka tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS ini tetap harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025. OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat memulihkan kepercayaan pasar dan meredakan tekanan yang terjadi.

Baca Juga :  Populer: Ade Armando Jadi Komisaris; Anak Haji Isam Beli 15 Persen Saham KFC

Inarno menambahkan bahwa pemberian izin untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang seringkali diambil oleh OJK di sektor pasar modal. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah kondisi pasar yang bergejolak atau memiliki tingkat volatilitas yang tinggi.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2013, 2015, dan juga pada tahun 2020 selama masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB

IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:15 WIB

UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terbaru

politics

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 18:30 WIB

sports

Son Tinggalkan Tottenham? Siap Jadi Rival Messi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 18:02 WIB

politics

Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 16:52 WIB