OJK Izinkan 21 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Rp 14 Triliun Disiapkan

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 21 perusahaan terbuka, atau emiten, yang berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham mereka tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk program buyback tanpa RUPS ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 14,97 triliun.

“Hingga tanggal 9 April 2025, tercatat ada 21 emiten yang telah mengajukan rencana pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan total dana yang disiapkan sebesar Rp 14,97 triliun. Jumlah ini hampir menyentuh angka Rp 15 triliun,” ungkap Inarno dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat (11/4).

Baca Juga :  Rupiah Melemah: Sentimen Eksternal Jadi Pemicu Utama?

8 Alasan ARMY BTS Bukan Penggemar Biasa, Mereka Ada di Level Berbeda!

Sebelumnya, pada hari Selasa (18/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga hampir 6 persen, yang memicu penghentian sementara perdagangan atau yang dikenal sebagai trading halt.

Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan yang memungkinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham mereka tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS ini tetap harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025. OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat memulihkan kepercayaan pasar dan meredakan tekanan yang terjadi.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Merah, Rupiah Melemah ke Rp 16.567 per Dolar AS

Inarno menambahkan bahwa pemberian izin untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang seringkali diambil oleh OJK di sektor pasar modal. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah kondisi pasar yang bergejolak atau memiliki tingkat volatilitas yang tinggi.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2013, 2015, dan juga pada tahun 2020 selama masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:31 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:19 WIB

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:15 WIB

Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Berita Terbaru

Society Culture And History

Inilah Pahlawan Buruh Nasional: Kisah dan Perjuangan Mereka

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:07 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana: Dipolisikan Ridwan Kamil, Khawatirkan Nasib Anak Bukan Penjara

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:55 WIB