ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban Tak Adil & Regulasi yang Buruk

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Penertiban ODOL: Aptrindo Setuju tapi Minta Keadilan dan Perhatikan Dampak Ekonomi Logistik

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menertibkan kendaraan *Over Dimension and Over Load* (ODOL). Namun, dukungan ini datang dengan catatan penting: mereka menuntut keadilan, regulasi yang jelas, serta perhatian terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa penertiban ODOL sesungguhnya dapat membawa keuntungan signifikan bagi para pengusaha truk. Langkah ini diyakini mampu menghemat biaya perawatan armada dan memperpanjang usia pakai kendaraan mereka. “Tidak ada kerugian bagi pengusaha jika penertiban ODOL benar-benar ditegakkan dan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Agus kepada *Tempo*, Jumat, 27 Juni 2025.

Namun, poin krusial yang disoroti Agus adalah minimnya keadilan dan regulasi yang transparan di lapangan saat ini. Dalam kajian mendalam Aptrindo, kebijakan *zero ODOL* berpotensi memicu lonjakan biaya transportasi hingga 100-250 persen, bergantung pada jenis armada, yang pada gilirannya dapat mendorong kenaikan harga barang di pasaran. Aptrindo merasa Menteri Perhubungan terlalu berfokus pada aspek keselamatan, menggunakan narasi kecelakaan dan korban ODOL, sehingga terkesan menyudutkan pelaku usaha angkutan barang tanpa melihat gambaran utuh.

Baca Juga :  Pedagang Hewan Kurban Minta Lahan Sewa Pemerintah: Hindari Pungli Ormas

Agus bahkan mengklaim bahwa Aptrindo tidak pernah dilibatkan secara aktif oleh Kementerian Perhubungan dalam diskusi terkait implementasi *zero ODOL*. Padahal, Aptrindo telah proaktif mengusulkan sejumlah kebijakan dan solusi komprehensif kepada Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Usulan tersebut meliputi program KIR Amnesti untuk legalisasi surat kendaraan, pembentukan Satuan Tugas atau Desk Khusus Penanganan Kendaraan ODOL, digitalisasi pengawasan untuk efisiensi, serta pemberian insentif ekonomi seperti pengurangan pajak KB dan opsen, diskon tarif tol, hingga program peremajaan kendaraan. Reformasi regulasi juga menjadi bagian tak terpisahkan dari rekomendasi Aptrindo.

Lebih lanjut, Agus juga mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur dan logistik pendukung sebelum mengimplementasikan *zero ODOL*. Penghapusan ODOL otomatis akan berimplikasi pada peningkatan penggunaan kendaraan untuk mengangkut volume barang yang sama. Oleh karena itu, ia mempertanyakan, “Apakah pemerintah siap dengan penyediaan BBM bersubsidi, peningkatan volume kendaraan di jalan, dan potensi dampak sosial yang diakibatkan oleh penambahan jumlah armada yang mengaspal?”

Baca Juga :  SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menegaskan bahwa penanganan isu ODOL tidak dapat ditunda lagi. Kendaraan bermuatan berlebih ini, menurut Dudy, kerap menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa. Mengutip data Korlantas Polri, tercatat 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Selain itu, Jasa Raharja menempatkan angkutan barang di peringkat kedua penyebab kecelakaan. Dudy juga menyoroti ODOL sebagai biang keladi kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, dan peningkatan polusi udara di berbagai wilayah.

Kendati penertiban ODOL akan segera diberlakukan, Dudy memastikan tidak ada aturan baru yang akan dibuat. Kementerian Perhubungan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga menekankan kembali komitmen *zero ODOL* yang telah disepakati seluruh pemangku kepentingan terkait sejak tahun 2017. “Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” pungkasnya, Kamis, 26 Juni 2025, dalam keterangan tertulis.

Berita Terkait

MK Putuskan Pemilu & Pilkada Terpisah? KPU Segera Kajian
Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!
YLKI: Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun, Pemerintah Harus Bertindak!
Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?
Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Prabowo Langsung Sambut di Halim!
DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual
MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban Tak Adil & Regulasi yang Buruk

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:13 WIB

Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:48 WIB

YLKI: Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun, Pemerintah Harus Bertindak!

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:43 WIB

Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?

Berita Terbaru

Hobbies And Interests

7 Preview Episode 9 Drama Good Boy, Ji Han Na Menghilang?

Sabtu, 28 Jun 2025 - 03:47 WIB

entertainment

Ending Drakor I Am A Running Mate: 3 Kekecewaan yang Bikin Geram

Sabtu, 28 Jun 2025 - 03:23 WIB