Aptrindo Desak Menhub Libatkan Seluruh Pihak dalam Penanganan ODOL, Tolak Narasi Penyudutan
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk melibatkan semua pihak terkait dalam upaya penanganan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL). Aptrindo secara tegas meminta Menhub menghentikan narasi yang terus-menerus menyudutkan pengusaha truk sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas persoalan kompleks ini.
Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengungkapkan kekecewaannya lantaran asosiasinya tidak pernah diajak berdiskusi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan ODOL. Padahal, Aptrindo menegaskan komitmennya untuk mendukung penanganan ODOL yang adil, kolaboratif, dan didasari solusi sistemik. “Kami tidak pernah dilibatkan oleh Kemenhub. Kami justru diundang Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan pernah memberikan masukan,” kata Agus kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut Agus, penanganan truk ODOL seyogianya tidak hanya menyasar pengusaha truk. Pemilik barang atau pengguna jasa angkutan barang juga harus turut ditertibkan. Ini berarti, diperlukan solusi yang komprehensif, menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir. Agus mengkritik fokus Menteri Perhubungan yang hanya terpaku pada aspek keselamatan, tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang signifikan bagi para pelaku usaha logistik. “Tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan,” imbuhnya dalam pernyataan sikap Aptrindo yang dirilis baru-baru ini.
Oleh karena itu, Aptrindo kembali mendesak Menteri Perhubungan untuk segera menghentikan narasi yang terus menyudutkan pengusaha angkutan barang. Agus menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak akan pernah efektif tanpa melibatkan semua pihak yang tergabung dalam rantai logistik. Ini secara khusus mencakup pemilik barang, yang merupakan bagian integral dari ekosistem dan memiliki peran vital dalam menentukan dimensi serta muatan kendaraan.
Sebagai bentuk kontribusi aktif, Agus mengungkapkan bahwa Aptrindo telah mengusulkan sejumlah kebijakan dan solusi konkret kepada Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Usulan-usulan tersebut meliputi:
1. Program KIR Amnesti: Untuk memfasilitasi legalisasi surat kendaraan yang masih terkendala.
2. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Desk Khusus Penanganan Kendaraan ODOL: Satgas ini akan berperan sebagai pusat koordinasi dan komunikasi lintas kementerian/lembaga, sekaligus memberikan asistensi teknis, administrasi, dan hukum kepada pemilik kendaraan atau pelaku usaha logistik.
3. Digitalisasi Pengawasan: Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan yang lebih efektif dan transparan.
4. Pemberian Insentif Ekonomi: Mencakup pengurangan pajak kendaraan bermotor (KB) dan opsen, diskon tarif tol, hingga program peremajaan kendaraan.
5. Reformasi Regulasi: Peninjauan ulang dan perbaikan peraturan yang berlaku agar lebih relevan dan mendukung iklim usaha.
Di sisi lain, dalam diskusi yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak bisa lagi ditunda. Ia menjelaskan bahwa kendaraan bermuatan berlebih seringkali menjadi pemicu kecelakaan fatal dan menimbulkan korban jiwa. Mengutip data Korlantas Polri, Dudy menyebutkan adanya 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sepanjang tahun 2024. Selain itu, catatan Jasa Raharja menunjukkan bahwa angkutan barang menduduki peringkat kedua sebagai penyebab kecelakaan. Lebih jauh, kendaraan ODOL juga berkontribusi pada kemacetan parah, kerusakan infrastruktur jalan yang masif, dan peningkatan polusi udara di wilayah terdampak.
Dudy menyatakan kesiapannya untuk menerima saran dan membuka diskusi dengan pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap penerapan kebijakan *zero* ODOL. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan menunda penertiban ODOL yang telah disepakati sejak tahun 2017. Menurut Dudy, penundaan hanya akan menimbulkan kerugian baru dan tidak akan menyentuh akar masalah. “Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemenhub.