JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM — Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum dari Oriental Circus Indonesia (OCI), menyampaikan persyaratan penting bagi para mantan pemain OCI yang ingin mengajukan klaim kompensasi sebesar Rp 150 juta per individu.
“Bagi siapapun yang dulunya adalah bagian dari OCI dan merasa memiliki kontribusi signifikan, dipersilakan untuk mengajukan klaim,” ujar Hamdan di kantornya, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
“Namun, perlu digarisbawahi bahwa kami akan melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Klaim yang tidak berdasar dan tidak jelas identitasnya dapat berujung pada tindakan hukum,” tegasnya.
Pemberian dana ini merupakan wujud apresiasi dan tanggung jawab kekeluargaan dari pihak OCI atas pengabdian para mantan pemain yang diyakini telah berperan dalam membesarkan nama OCI.
“Pihak OCI telah menyetujui untuk memberikan dana sebesar Rp 150 juta. Dana ini akan diberikan sebagai bentuk tali kasih kekeluargaan kepada para mantan anggota OCI. Jumlah Rp 150 juta tersebut adalah untuk setiap individu,” jelas Hamdan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan mediasi yang berlangsung pada tanggal 5 Mei 2025 di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat. Pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh 12 mantan anggota OCI.
Hamdan menekankan bahwa kompensasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi ke-12 orang yang hadir dalam mediasi tersebut, tetapi juga terbuka bagi mantan anggota lainnya yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Siapapun yang pernah menjadi bagian dari OCI dan merasa mengalami kerugian, dapat mengajukan klaim. Namun, tentunya kami akan melakukan validasi data. Jika sesuai, klaim akan kami kabulkan. Akan tetapi, jika ada klaim yang tidak memiliki dasar yang kuat, akan kami proses secara hukum,” paparnya.
Menurut Hamdan, pihak OCI masih menyimpan data lengkap mengenai para mantan anggotanya, termasuk catatan mengenai honorarium dan latar belakang mereka. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar dari mereka pernah menerima upah selama masa kerjanya.
“Saudari Ida pernah mengklaim menerima gaji sebesar Rp 300.000, sementara Lisa atau Vivi Rp 100.000. Bahkan mereka bercerita bahwa mereka bisa membeli pizza pada masa itu. Nominal tersebut cukup besar pada era 80-an,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Ida merupakan salah satu pemain sirkus OCI yang mengalami disabilitas permanen akibat terjatuh saat pertunjukan. Vivi diangkat menjadi anak oleh keluarga Hadi Manangsang (pemilik OCI) dan mengaku mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan selama pelatihan sirkus. Sementara Lisa adalah mantan pemain sirkus OCI yang mengaku diambil dari orang tuanya sejak usia dini.
Lebih lanjut, Hamdan menyampaikan bahwa hubungan antara OCI dan para mantan anggotanya masih terjalin dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu, selain memberikan kompensasi berupa uang tunai, OCI juga menawarkan bantuan modal usaha bagi para mantan pemain yang ingin berwirausaha atau menjadi mitra bisnis, misalnya sebagai pemasok di Taman Safari Indonesia.
“Kami tetap menganggap mereka sebagai bagian dari keluarga besar kami. Ibu Ida bahkan masih menjadi pemasok barang ke Taman Safari hingga tahun lalu. Jika mereka memiliki keinginan untuk berusaha, kami siap memberikan dukungan dalam bentuk modal,” imbuh Hamdan.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar polemik ini tidak dibesar-besarkan secara berlebihan dan emosional.
“Sudah, tidak perlu drama-drama. Ceritakanlah apa adanya. Bapak Frans Manangsang, Bapak Yansen Manangsang, Bapak Tony Sumampau, adalah orang-orang yang baik. Ini adalah masalah yang perlu diselesaikan dengan hati nurani,” pungkasnya.