Nusron Wahid Tegaskan Status Lahan BMKG di Tangsel Aman dari Sengketa GRIB Jaya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan telah melakukan inspeksi langsung ke lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), yang sebelumnya diklaim oleh organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat hak pakai yang terdaftar atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Setelah kami teliti, status lahan tersebut adalah hak pakai atas nama BMKG,” ungkap Nusron dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025), seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas.com.

Sekjen GRIB Jaya: Alhamdulillah Satgas Premanisme Bantu Kami Bersih-Bersih Diri

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak tercatat dalam daftar konflik maupun sengketa pertanahan.

Baca Juga :  [POPULER PROPERTI] Kronologi Kasus Rumah di Setia Mekar Digusur Padahal Punya SHM

Seperti yang telah diberitakan oleh Kompas.tv sebelumnya, Ormas GRIB Jaya diketahui telah menduduki lahan milik BMKG yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Namun, pada hari Sabtu (24/5) lalu, bangunan yang diduga milik Ormas GRIB Jaya tersebut telah ditertibkan dan dibongkar oleh pihak kepolisian.

Tindakan pembongkaran paksa yang dilakukan oleh kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait pendirian bangunan tanpa izin yang sah.

Mengutip dari Antara, laporan tersebut diajukan oleh BMKG atas dugaan pendudukan lahan negara secara ilegal oleh sebuah kelompok Ormas kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Juga :  Wabup Wonogiri Imron Rizkyarno Pastikan Bakal Tempati Rumah Dinas,Sebut Tengah Direnovasi

GRIB Jaya Buka Suara soal Anggota Terlibat Pemalakan Parkir: Tangkap Saja Pelaku Pelanggar Hukum

Laporan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG meminta bantuan dari pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang secara tidak sah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” jelas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, pada Selasa (20/5).

Berita Terkait

Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus
RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya
Sekolah Gratis? Kemendikbudristek: Belum Bisa! Ini Alasannya
Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak! Penggugat Banding di Pengadilan Tinggi
Tarif Impor AS Naik? Ini Reaksi Indonesia atas Ancaman Trump
Pengadilan Eropa Tetapkan Rusia Bersalah atas Jatuhnya Pesawat MH17
Yunus Nusi: Dari Sekjen PSSI Jadi Komisaris Angkasa Pura
Gibran Batal Berkantor di Papua? Alasan Sebenarnya Terungkap!

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:35 WIB

Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 04:35 WIB

RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:53 WIB

Sekolah Gratis? Kemendikbudristek: Belum Bisa! Ini Alasannya

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:16 WIB

Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak! Penggugat Banding di Pengadilan Tinggi

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:46 WIB

Tarif Impor AS Naik? Ini Reaksi Indonesia atas Ancaman Trump

Berita Terbaru

crime

KPK akan Buat Larangan Tahanan Pakai Penutup Wajah

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:10 WIB