Polemik “Nuansa Bening” Memanas: Keenan Nasution Beberkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Vidi Aldiano
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Polemik hukum seputar lagu legendaris “Nuansa Bening” semakin memanas. Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, didampingi kuasa hukum Minola Sebayang serta keluarga, kembali buka suara di hadapan publik mengenai gugatan yang mereka layangkan terhadap penyanyi Vidi Aldiano. Gugatan ini berpusat pada dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin, sebuah kasus yang kini telah berujung di meja hijau.
Alasan Baru Menggugat Vidi Aldiano
Keenan Nasution mengungkap alasan di balik keputusannya untuk baru kini melayangkan gugatan, meskipun lagu “Nuansa Bening” telah digunakan Vidi Aldiano sejak lama. Momen penting yang memicu gugatan ini adalah ketika sebuah agensi menghubungi Keenan untuk meminta izin penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano, kali ini untuk keperluan sebuah merek ternama. Kejadian ini sontak membukakan mata Keenan tentang pentingnya hak cipta.
Rasa penasaran muncul, mendorongnya untuk menelusuri sejauh mana lagunya telah dimanfaatkan selama ini. “Saya cuma nanya, ini orang-orang ngapain aja? Enggak pernah bertemu kan? Dari 2008 hingga 2024, berarti sudah 16 tahun enggak pernah bertemu,” ujar Keenan dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Pihak manajemen Vidi Aldiano sempat mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, namun tawaran itu ditolak oleh Keenan. Penolakan ini kemudian berujung pada penemuan lebih banyak dugaan pelanggaran, yang akhirnya mendorong Keenan untuk membawa kasus hak cipta “Nuansa Bening” ini ke ranah hukum.
Kejanggalan di Platform Musik Digital
Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh putra Keenan, Daryl Nasution, mengungkap adanya kejanggalan signifikan terkait lagu “Nuansa Bening” versi Vidi Aldiano di platform musik digital, khususnya Spotify. Daryl menjelaskan bahwa temuan pertama adalah identitas pengunggah lagu. “Menurut metadata *song credit* di semua platform digital, jika kita klik lagu tersebut, akan terlihat siapa yang mengunggah dan siapa penciptanya,” jelas Daryl. Ia menambahkan, “Saat saya klik, ternyata yang mengunggah bukan Suara Hati, label yang sebelumnya bekerja sama dengan ayah saya, melainkan VA Records, label milik Vidi Aldiano.”
Kejanggalan kedua yang lebih serius terletak pada pencantuman nama pencipta lagu. “Pada bagian pencipta lagu, VA Records justru mencantumkan namanya sebagai *songwriter*. Jadi tertulis ‘Nuansa Bening’ ditulis oleh ayah saya dan VA Records,” papar Daryl. Ia menduga praktik ini berpotensi memberikan celah bagi VA Records untuk menarik royalti sebagai pencipta lagu, padahal mereka sama sekali tidak memiliki hak cipta atas karya tersebut. Saat ini, lagu “Nuansa Bening” versi Vidi Aldiano dilaporkan telah menghilang dari Spotify.
Penjelasan Permintaan Jaminan Rumah
Menyikapi sorotan publik terhadap petitum gugatan yang mencantumkan permintaan jaminan berupa rumah milik Vidi Aldiano, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, angkat bicara. Minola menjelaskan bahwa permintaan tersebut merupakan prosedur standar dalam tuntutan hukum. “Kalau soal (permintaan jaminan) rumah, itu adalah hal yang lumrah dalam sebuah tuntutan,” tegas Minola. Ia melanjutkan, “Ketika diputuskan bahwa dia wajib membayar ganti rugi, kami meminta jaminan. Kalau tidak ada ikatan dan dia tidak membayar, maka putusan kami jadi tidak ada artinya.” Minola menekankan bahwa tujuan permintaan jaminan ini adalah untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan, seandainya gugatan hak cipta tersebut dikabulkan.
Peluang Damai Tetap Terbuka
Meskipun kasus pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” ini tengah bergulir di pengadilan, Minola Sebayang menyatakan bahwa pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tetap membuka pintu lebar bagi kemungkinan mediasi atau penyelesaian damai di luar jalur hukum. “Selama proses berjalan, kami terbuka untuk bertemu di luar persidangan. Kami bisa bertemu langsung dengan prinsipalnya, karena saya sendiri tidak punya kepentingan pribadi,” jelas Minola.
Ia bahkan membayangkan pertemuan yang kondusif, melibatkan Vidi Aldiano, keluarga Vidi, Keenan Nasution, keluarga Keenan, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. “Kita bisa obrolin baik-baik. Bahkan bisa jadi pertemuan yang menyenangkan,” imbuhnya. Minola menegaskan, jika kesepakatan damai berhasil dicapai di luar persidangan, pihaknya tidak akan ragu untuk mencabut gugatan. “Kalau memang kesepakatan itu terjadi di luar persidangan, kami juga tidak gengsi untuk mencabut gugatan. Karena sudah ada kesepakatan,” pungkasnya. Ia sekali lagi menegaskan bahwa peluang damai akan selalu terbuka selama belum ada putusan akhir dari pengadilan.