Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan rencana Dinas Pendidikan provinsi setempat untuk menjadikan standar nilai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)  Plus minimal 70.

Rano menyebut, standar nilai itu layak dipertimbangkan lantaran peruntukan KJP bersifat spesifik, yakni memiliki kriteria tertentu.

“Harus dipertimbangkan. Karena apa? Ada sekolah gratis, gratis pada umumnya. Tapi yang namanya KJP ini spesifik. Harus ada kriterianya,” kata Rano kepada media di Jakarta, rabu (5/2/2025).

Kriteria tertentu yang ia maksud adalah adanya kata ‘pintar’ pada KJP, yang kemudian menjadikan wacana standar nilai penerima kartu tersebut minimal 70. Namun ia menegaskan, standar nilai itu masih sebatas usulan. 

“KJP singkatan apa?” kata Rano bertanya kepada wartawan.

“Kartu Jakarta Pintar,” jawab pers.

“Ada ‘pintar’-nya kan? Nah ‘pintar’ kan harus ada kriteria,” ujarnya. 

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko mengungkap, salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Yaitu paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut.

Sarjoko menjelaskan, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

Sebab, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada bulan Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari, dan Maret.

“Secara beriringan hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) secara maraton menyelenggarakan rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih,” terangnya pada Senin (3/2). 

Meski demikian, pihaknya akan mengkaji ulang soal rencana syarat nilai rata-rata itu.

Sarjoko mengatakan, bahwa tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

“Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi,” jelasnya.

Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya.

Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Kemudian, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

“Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini,” tandasnya. 

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB