Perkembangan Terbaru Kasus Nikita Mirzani: Kejaksaan Sita Miliaran Rupiah dan Barang Bukti Penting
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat selebriti Nikita Mirzani. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah besar barang bukti krusial, termasuk uang tunai yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6), Haryoko merinci barang bukti yang berhasil diamankan. “Barang buktinya ada uang, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian, serta beberapa dokumen,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa uang yang disita berjumlah lebih dari Rp 3 miliar, yang tersimpan di rekening dan diduga kuat terkait dengan penanganan perkara ini.
Selain mengamankan barang bukti, Haryoko juga memastikan bahwa pihaknya telah secara resmi menerima pelimpahan tersangka Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail (IM), dari kepolisian. Kedua tersangka kini dititipkan penahanannya di rumah tahanan. “Setelah diserahkan, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saudari NM ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Saudara IM di Rutan Cipinang,” jelas Haryoko, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah lanjutan setelah proses tahap 2 selesai.
Setelah seluruh pelimpahan tahap 2 ini rampung, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera bergerak cepat untuk meneliti berkas perkara dan menyusun surat dakwaan. Haryoko mengungkapkan bahwa akan ada tim gabungan yang terdiri dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. “Kami akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan akan segera kita limpahkan, nanti pasti akan kita infokan lebih lanjut,” tandasnya, menunjukkan komitmen untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.
Latar belakang kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys. Pada November 2024, Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk perawatan kulit milik Reza melalui siaran langsung di TikTok. Reza Gladys merasa nama baik dan bisnisnya tercemar akibat ulasan tersebut. Situasi semakin memanas ketika pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza melalui pesan WhatsApp, menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak lagi memberikan ulasan negatif.
Menanggapi dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik ini, Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza juga mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita secara bertahap. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasil penyelidikan kemudian menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025, menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah mereka hadapi.