Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebriti Nikita Mirzani Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar Terhadap Reza Gladys

Jakarta – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna atas tuduhan pemerasan dan pengancaman, yang melibatkan uang sebesar Rp 4 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita Mirzani, bersama asistennya Ismail Marzuki, mengancam Reza Gladys Prettyanisari – seorang dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit (skincare) – agar membayar sejumlah uang. Ancaman tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan menghancurkan kredibilitas Reza Gladys sebagai dokter. Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani ini mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 4 miliar bagi Reza.

Kasus ini bermula dari ulasan produk skincare milik Reza Gladys oleh akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira. Ulasan tersebut menyebut produk Glafidsya terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya SLS. Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani lantas mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

Baca Juga :  Terungkap! Admin Grup FB Cinta Sedarah Bali Diciduk Polisi

Pada 27 Oktober 2024, situasi memanas ketika Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama. Menurut jaksa dalam dakwaan, dr. Oky berperan sebagai perantara untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani, bahkan mengatakan bahwa Nikita akan terus “menghajar” Reza apabila keduanya tidak bertemu. Negosiasi pun berujung pada permintaan uang senilai Rp 5 miliar dari Ismail Marzuki kepada Reza Gladys.

Setelah melalui proses negosiasi, Reza Gladys menyanggupi permintaan Rp 4 miliar. Ia kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening asisten Nikita, Ismail Marzuki, dengan sisanya direncanakan akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024. Jaksa Refina menegaskan bahwa tindakan Nikita Mirzani ini menyebabkan kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya terancam, yang berdampak pada penurunan penjualan produknya. Ironisnya, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa cicilan kredit kepemilikan rumahnya.

Kronologi dan Proses Hukum

Baca Juga :  Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?

Merasa sangat dirugikan, Reza Gladys Prettyanisari melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses hukum pun bergulir cepat. Nikita Mirzani pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU pada Kamis, 20 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025.

Artikel ini merupakan kontribusi dari Vedro Imanuel Girsang.

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK
Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?
Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas
Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Lewotobi Laki-Laki Erupsi: 6 Penerbangan Dibatalkan!

Selasa, 19 Agu 2025 - 04:38 WIB

sports

Untung Gede! Okafor Tinggalkan Milan, Gabung Klub Inggris?

Selasa, 19 Agu 2025 - 03:43 WIB

entertainment

Royalti Musik Membayangi, PO Bus SAN Hentikan Putar Lagu!

Selasa, 19 Agu 2025 - 01:06 WIB