Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebriti Nikita Mirzani Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar Terhadap Reza Gladys

Jakarta – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna atas tuduhan pemerasan dan pengancaman, yang melibatkan uang sebesar Rp 4 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita Mirzani, bersama asistennya Ismail Marzuki, mengancam Reza Gladys Prettyanisari – seorang dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit (skincare) – agar membayar sejumlah uang. Ancaman tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan menghancurkan kredibilitas Reza Gladys sebagai dokter. Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani ini mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 4 miliar bagi Reza.

Kasus ini bermula dari ulasan produk skincare milik Reza Gladys oleh akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira. Ulasan tersebut menyebut produk Glafidsya terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya SLS. Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani lantas mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

Baca Juga :  Rayen Pono Geram: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengecut

Pada 27 Oktober 2024, situasi memanas ketika Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama. Menurut jaksa dalam dakwaan, dr. Oky berperan sebagai perantara untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani, bahkan mengatakan bahwa Nikita akan terus “menghajar” Reza apabila keduanya tidak bertemu. Negosiasi pun berujung pada permintaan uang senilai Rp 5 miliar dari Ismail Marzuki kepada Reza Gladys.

Setelah melalui proses negosiasi, Reza Gladys menyanggupi permintaan Rp 4 miliar. Ia kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening asisten Nikita, Ismail Marzuki, dengan sisanya direncanakan akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024. Jaksa Refina menegaskan bahwa tindakan Nikita Mirzani ini menyebabkan kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya terancam, yang berdampak pada penurunan penjualan produknya. Ironisnya, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa cicilan kredit kepemilikan rumahnya.

Kronologi dan Proses Hukum

Baca Juga :  Cemburu Buta: Pria Bekasi Aniaya Teman Kritis Akibat Asmara

Merasa sangat dirugikan, Reza Gladys Prettyanisari melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses hukum pun bergulir cepat. Nikita Mirzani pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU pada Kamis, 20 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025.

Artikel ini merupakan kontribusi dari Vedro Imanuel Girsang.

Berita Terkait

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus
Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:08 WIB

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Berita Terbaru

finance

Transaksi BI Fast Perbankan Kian Subur di Bulan Mei 2025

Rabu, 25 Jun 2025 - 05:57 WIB

technology

Begini Wujud BlackBerry yang Dihidupkan Lagi Pakai OS Android

Rabu, 25 Jun 2025 - 05:32 WIB

travel

3 Destinasi Coolcation Paling Populer

Rabu, 25 Jun 2025 - 05:23 WIB