Selebriti Nikita Mirzani Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar Terhadap Reza Gladys
Jakarta – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna atas tuduhan pemerasan dan pengancaman, yang melibatkan uang sebesar Rp 4 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita Mirzani, bersama asistennya Ismail Marzuki, mengancam Reza Gladys Prettyanisari – seorang dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit (skincare) – agar membayar sejumlah uang. Ancaman tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan menghancurkan kredibilitas Reza Gladys sebagai dokter. Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani ini mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 4 miliar bagi Reza.
Kasus ini bermula dari ulasan produk skincare milik Reza Gladys oleh akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira. Ulasan tersebut menyebut produk Glafidsya terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya SLS. Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani lantas mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, situasi memanas ketika Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama. Menurut jaksa dalam dakwaan, dr. Oky berperan sebagai perantara untuk ‘membungkam’ Nikita Mirzani, bahkan mengatakan bahwa Nikita akan terus “menghajar” Reza apabila keduanya tidak bertemu. Negosiasi pun berujung pada permintaan uang senilai Rp 5 miliar dari Ismail Marzuki kepada Reza Gladys.
Setelah melalui proses negosiasi, Reza Gladys menyanggupi permintaan Rp 4 miliar. Ia kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening asisten Nikita, Ismail Marzuki, dengan sisanya direncanakan akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024. Jaksa Refina menegaskan bahwa tindakan Nikita Mirzani ini menyebabkan kredibilitas Reza Gladys sebagai pemilik produk Glafidsya terancam, yang berdampak pada penurunan penjualan produknya. Ironisnya, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa cicilan kredit kepemilikan rumahnya.
Kronologi dan Proses Hukum
Merasa sangat dirugikan, Reza Gladys Prettyanisari melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses hukum pun bergulir cepat. Nikita Mirzani pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, bersama seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU pada Kamis, 20 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025.
Artikel ini merupakan kontribusi dari Vedro Imanuel Girsang.