Nikita Mirzani Sentil Keras Reza Gladys: Pesan Menohok Ini Bikin Heboh

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik usai melontarkan pernyataan menohok yang ditujukan kepada Reza Gladys. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses persidangan yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/7).

Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani, yang tengah menjalani persidangan atas dugaan pemerasan secara elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, menyampaikan pesan tegas. “Pesan buat RG, semoga kamu puas. Karena yang sudah-sudah, aku juga bisa memenjarakan orang yang melaporkanku kok,” ujar Nikita, menunjukkan keyakinan dirinya di hadapan awak media dan pendukungnya.

Tak hanya itu, Nikita juga menyuarakan harapannya agar kasus hukum yang membelitnya segera tuntas. “Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai. Semoga gantian Reza yang masuk penjara,” lanjutnya. Di tengah beratnya proses persidangan, ia juga mengungkapkan kerinduan mendalam kepada ketiga buah hatinya, dengan pesan penuh harap, “Sabar ya, sebentar lagi ini akan selesai.” Nikita tak lupa mengucapkan terima kasih kepada teman-teman serta para pendukung yang hadir memberikan semangat dalam setiap sesi persidangan.

Baca Juga :  Hubungan Sule dan Nathalie, Pengakuan Jujur Setelah Lama Bungkam

Sebagai latar belakang, Nikita Mirzani sebelumnya telah didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana yang diterimanya dari Reza Gladys. Tindakan ini diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Baca Juga :  Vanesha Prescilla & Bryan Domani: Rahasia Chemistry di 'Tak Ingin Usai di Sini'

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi
Ksenia Alexandrova, Miss Rusia 2017, Meninggal Tragis 5 Bulan Setelah Nikah
Mpok Alpa Meninggal: Detik Terakhir Ucap Syahadat, Kisah Pilu
Panggil Aku Ayah: 442 Ribu Penonton Terpukau dalam 8 Hari!
Puan Lantunkan ‘Imagine’ di Sidang: Pesan Tersirat untuk Indonesia?
Kentaro Sakaguchi Jadi Model MV LISA! Intip 9 Potretnya!
Hanung Bramantyo Nonton ‘Merah Putih: One for All’: Apa Alasannya?
Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tak PK: Akhir Sengketa?

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Ksenia Alexandrova, Miss Rusia 2017, Meninggal Tragis 5 Bulan Setelah Nikah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Mpok Alpa Meninggal: Detik Terakhir Ucap Syahadat, Kisah Pilu

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Panggil Aku Ayah: 442 Ribu Penonton Terpukau dalam 8 Hari!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Puan Lantunkan ‘Imagine’ di Sidang: Pesan Tersirat untuk Indonesia?

Berita Terbaru

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB