Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys. 

Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

“Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkapnya.

“Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” sambungnya. 

Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 

“Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Tragis! Ibu dan Pacar Tega Siksa Anak dengan Gitar Hingga Meninggal Dunia

Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Baca Juga :  Judi Online: Budi Arie Sebut Isu Lama Perlu Ditangani Serius

Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Respons Nikita Mirzani

Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.

“Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku,” kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).

Niki juga mengucapkan selamat kepada orang-orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

“Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian,” ucapnya. 

Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.

“Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed,” ujar Nikita Mirzani. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkait

Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:57 WIB

Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Berita Terbaru

Society Culture And History

Bali Indah Polandia Dibuka, Diplomasi Budaya Indonesia Memukau Eropa!

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:53 WIB

Public Safety And Emergencies

Kedutaan AS di Israel Tutup, Dampak Serangan Rudal Iran?

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:33 WIB

technology

Update HyperOS 2.2: Daftar 19 HP Xiaomi yang Kebagian!

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:28 WIB

finance

PHK Massal Grab? Lebih dari 50% Mitra Diduga Jadi Korban

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:22 WIB