Ragamutama.com – Nikita Mirzani, artis yang kerap menjadi sorotan publik, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada dokter Reza Gladys Prettyani Sari dan suaminya, Attaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan hari ini, Rabu (28/6/2025).
Gugatan ini merupakan respons atas laporan pidana yang diajukan Reza kepada Polda Metro Jaya, yang berujung pada penahanan Nikita sejak Maret 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Reza dan Attaubah.
Gugatan tersebut terkait kerjasama promosi produk yang disepakati, di mana Reza diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian dengan Nikita, sehingga mengakibatkan kerugian bagi artis tersebut.
Dalam petitum gugatan, tergugat diminta bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami Nikita.
“Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta kehilangan untuk mencari nafkah PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),” demikian isi petitum gugatan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, sidang perdana akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.
Sebagai informasi tambahan, Nikita saat ini ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Asistennya, Mail Syahputra, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, laporan polisi terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar dilayangkan dokter Reza Gladys kepada Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama, dan Dokter Detektif. Namun, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif kini berstatus saksi.
Nikita dijerat tiga pasal berbeda yang berkaitan dengan pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, pemerasan berdasarkan KUHP, dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Reza Gladys Tak Terima Digugat Rp 100 Miliar, Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani?