BEKASI, RAGAMUTAMA.COM – Kasus perampasan sebuah mobil yang dilakukan oleh sekelompok pria yang dicurigai sebagai debt collector, atau yang sering disebut “mata elang,” terhadap seorang remaja, viral di media sosial dan kini telah ditangani pihak kepolisian dengan penangkapan para pelaku.
Insiden ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, di sekitar area Transmart Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria menghentikan dan kemudian mengambil secara paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari seorang pemuda bernama ARP (19). Diketahui bahwa mobil tersebut adalah milik paman dari ARP.
Saat kejadian, ARP sedang berbelanja dengan menggunakan mobil milik pamannya. Tiba-tiba, lima orang menghampirinya dan langsung menarik paksa kendaraan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menginformasikan bahwa kelima pelaku, termasuk pelaku dengan inisial SA, telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Lima pelaku sudah berhasil kami amankan, dengan inisial YA, GEL, MA, M, dan SA,” ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Binsar, korban sempat mengalami tindakan kekerasan fisik dari para pelaku dan diintimidasi agar bersedia menandatangani dokumen berita serah terima kendaraan (BSTK).
Karena merasa tertekan dan ketakutan, ARP akhirnya menandatangani dokumen tersebut, dan mobil milik pamannya langsung dibawa pergi oleh para pelaku.
“Korban merasa sangat ketakutan sehingga terpaksa menandatangani BSTK yang dipaksakan oleh para pelaku,” jelas Binsar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan tindakan kriminal dan tidak dapat dibenarkan, meskipun terdapat dugaan bahwa kendaraan tersebut memiliki masalah terkait kredit.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan ini,” tegas Binsar.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector seringkali dilakukan dengan cara paksa dan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.