Ragamutama.com –, Jakarta – Kinerja keuangan PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV) menunjukkan penurunan pendapatan pada kuartal pertama tahun 2025. NET TV, yang kini beroperasi dengan nama MDTV, melaporkan perolehan pendapatan sebesar Rp 32,6 miliar selama kuartal I 2025. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 81,7 miliar.
Pilihan editor: Masa Paceklik Industri Media, Mengapa dan Sampai Kapan?
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, 5 Mei 2025, sumber utama pendapatan MDTV berasal dari iklan yang ditayangkan melalui dua platform utama, yaitu televisi dan digital. Kontribusi pendapatan dari iklan televisi tercatat sebesar Rp 31,1 miliar, mengalami penurunan dari angka Rp 47,9 miliar pada kuartal I tahun sebelumnya.
Sementara itu, pendapatan dari iklan digital juga mengalami penurunan, dari Rp 6,4 miliar pada tahun lalu menjadi Rp 1,5 miliar pada kuartal I 2025. Secara keseluruhan, MDTV membukukan kerugian sebesar Rp 53,5 miliar pada kuartal I 2025. Meskipun demikian, angka ini lebih baik dibandingkan kerugian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 64,7 miliar.
Dari sisi aset, MDTV juga mencatatkan penurunan. Hingga akhir kuartal I 2025, total aset MDTV tercatat sebesar Rp 1 triliun, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,04 triliun. Sementara itu, total liabilitas dan ekuitas MDTV berjumlah Rp 1,00 triliun.
Sepanjang tahun 2024, MDTV juga membukukan rugi bersih sebesar Rp 78,6 miliar. Hasil ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 634 miliar.
Pada bulan November 2024, PT MD Entertainment Tbk, yang dimiliki oleh Manoj Punjabi, melakukan akuisisi atas 80,05 persen saham NET TV. Sebagai konsekuensi dari akuisisi ini, nama perseroan pun diubah dari PT Net Visi Media Tbk menjadi PT MDTV Media Technologies Tbk.
Sekretaris Perusahaan MDTV, Shinta Trisnawati Sutrisno, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU- 0072157.AH.01.02.TAHUN 2024 pada tanggal 8 November 2024.
“Terkait persetujuan atas perubahan nama Perseroan berdasarkan keputusan para pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan hari Kamis tanggal 7 November 2024,” ungkap Shinta dalam keterbukaan informasi yang diunggah di situs resmi Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, 11 November 2024.
Pilihan editor: Prinsip Berinvestasi Menurut Warren Buffett