Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengusut tuntas secara transparan kasus dugaan penganiayaan Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo oleh seniornya. “Atas nama Komisi I DPR, kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Prada Lucky. Peristiwa ini bukan hanya melukai hati keluarga, tetapi juga mencederai kehormatan dan disiplin TNI,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Politikus Partai NasDem tersebut secara tegas menyatakan bahwa praktik kekerasan dalam lingkungan militer harus dihentikan sepenuhnya. “Ke depannya, kami memastikan Prada Lucky adalah korban terakhir dari praktik kekerasan ini. Pengabdian prajurit muda kepada bangsa harus dibalas dengan perlindungan, pembinaan, dan penghormatan, bukan dengan perlakuan yang merenggut nyawa,” tegas Amelia, menegaskan komitmen DPR untuk mencegah insiden serupa terulang.
Komisi I DPR, menurut Amelia, memahami sepenuhnya kemarahan dan rasa kehilangan yang dirasakan keluarga korban. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Panglima TNI untuk memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan serta menjamin proses hukum berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi. “Suara keluarga adalah jeritan keadilan yang tidak boleh diabaikan. Siapapun pelakunya, tidak boleh ada perlindungan,” tandasnya.
Prada Lucky Chepril Namo dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan intensif selama beberapa hari setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Petugas pemulasaraan jenazah menyebutkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka sayat, lebam, dan bekas sundutan rokok. Prada Lucky diketahui baru bergabung dengan TNI pada awal tahun 2025. Ayah korban, Serma Christian Namo, meluapkan kemarahannya dan menuntut agar para pelaku penyiksaan yang menyebabkan kematian anaknya tidak hanya dipecat dari kedinasan militer, tetapi juga dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi kasus tragis ini, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Candra menyatakan bahwa instansinya akan menindak tegas personel yang terbukti terlibat. “Para personel yang diduga terlibat, saat ini kami sedang menyelidiki. Pemeriksaan oleh Subdenpom. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika nanti terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer,” jelas Kolonel Candra pada Jumat, 8 Agustus 2025.