Naiknya Jumlah PPPK: Dampak PHK Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – PONTIANAK – SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN. Kabar ini menimbulkan keprihatinan.

Anggota DPRD Kalimantan Barat, Muhammad Darwis, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan PHK tersebut. Beliau menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam situasi ini.

“Keputusan PHK ini, menurut kami, tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran saja, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di Kalbar, khususnya di daerah-daerah terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan tenaga pendidik,” ujar Darwis di Pontianak, Senin (28/4).

Kalimantan Barat masih menghadapi tantangan klasik berupa kekurangan tenaga pendidik, terutama di wilayah-wilayah pinggiran dan perbatasan. Hal ini menjadi perhatian serius.

Darwis menilai, pemberhentian guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun perlu pertimbangan matang, mengingat kekurangan tenaga pengajar yang masih signifikan di daerah tersebut.

“Guru honorer dengan masa pengabdian panjang seharusnya mendapatkan perlakuan lebih adil. Jangan hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga dampaknya terhadap kualitas pendidikan di daerah yang kekurangan tenaga pengajar,” tegasnya.

Harapan Darwis, Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga :  11 Destinasi Wisata Danau Toba Terpopuler Tahun 2025: Liburan Impian!

Sebagai solusi, Darwis menyarankan agar guru dan tendik honorer yang diberhentikan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar, atau dipertimbangkan untuk mengikuti program pendidikan khusus atau jalur rekrutmen formasi baru.

“Dinas Pendidikan harus mengevaluasi masalah ini secara menyeluruh. Kami meminta agar para guru yang diberhentikan diberikan kesempatan mengajar kembali, baik di sekolah negeri lain atau melalui skema penempatan yang lebih adil,” kata Darwis.

Lebih lanjut, Darwis menekankan bahwa keputusan terkait tenaga pendidik tidak boleh semata-mata didasarkan pada aspek administratif dan anggaran saja.

Pemerintah daerah diharapkan memperhatikan kebutuhan riil di lapangan, terutama di daerah yang masih kekurangan guru dan tenaga pendidik yang memadai.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang krusial bagi pembangunan daerah. Keputusan terkait tenaga pendidik harus mempertimbangkan kepentingan strategis daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tuturnya.

Menanggapi hal ini melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, menyatakan bahwa PHK 17 guru dan tendik di SMKN Sungai Kakap merupakan wewenang sekolah.

“Silakan hubungi pihak sekolah langsung,” kata Rita.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Mengenal Jenis File dan Formatnya di Komputer Anda

Kepala SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum, menjelaskan PHK tersebut berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja, seiring bertambahnya tenaga aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam tiga tahun terakhir.

Wahyu menambahkan, rencana pengurangan pegawai honorer telah diinformasikan kepada seluruh guru dan tendik sejak Maret 2025, namun pelaksanaannya ditunda karena Ramadan dan Idulfitri.

Keputusan resmi diambil setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 17 April 2025 yang merekomendasikan efisiensi penggunaan anggaran.

Berdasarkan ketentuan terbaru, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak diperbolehkan untuk membiayai belanja pegawai. Kondisi ini memaksa sekolah melakukan penyesuaian.

Sejak 2022 hingga 2024, SMKN 1 Sungai Kakap telah menerima tambahan 18 ASN PPPK, sebagian besar telah menerima tunjangan profesi guru.

Dari 27 guru dan tendik non-ASN, 17 orang diberhentikan dan 9 orang dipertahankan. Mereka yang dipertahankan memiliki masa kerja lebih lama, tengah mengikuti seleksi ASN, atau bertugas di bidang kebersihan dan keamanan sekolah. Hak-hak guru dan tendik honorer yang diberhentikan telah dibayarkan hingga Maret 2025. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Konser Seru! Ailee Gebrak Jakarta 5 Juli, Siap Karaoke Bareng?
Lisa Mariana Bangkit: Endorse Potong Lambung Setelah Dihina?
Sudirman Cup 2025: Putri KW Ungkap Strategi Jitu Kalahkan PV Sindhu
Antonio Ruediger Bebas Sanksi Berat Usai Insiden dengan Wasit
Reaksi Luis Enrique Usai Kekalahan Arsenal dari PSG di Semifinal Liga Champions
DJI Akhiri Dukungan Drone Phantom 4 Pro dan Advanced Mulai 1 Juni
Ini Syarat Lengkap dan Proses Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka
Jadwal Siaran Langsung Liga Champions: Semifinal Leg Pertama Pekan Ini

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 22:16 WIB

Konser Seru! Ailee Gebrak Jakarta 5 Juli, Siap Karaoke Bareng?

Rabu, 30 April 2025 - 20:20 WIB

Lisa Mariana Bangkit: Endorse Potong Lambung Setelah Dihina?

Rabu, 30 April 2025 - 15:20 WIB

Sudirman Cup 2025: Putri KW Ungkap Strategi Jitu Kalahkan PV Sindhu

Rabu, 30 April 2025 - 14:20 WIB

Antonio Ruediger Bebas Sanksi Berat Usai Insiden dengan Wasit

Rabu, 30 April 2025 - 07:28 WIB

Reaksi Luis Enrique Usai Kekalahan Arsenal dari PSG di Semifinal Liga Champions

Berita Terbaru

Family And Relationships

Lisa Mariana Bangkit: Endorse Potong Lambung Setelah Dihina?

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:59 WIB