Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Resmi Cekal Nadiem Makarim dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Hampir Rp 10 Triliun

Ragamutama.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil karena Nadiem dinilai masih sangat diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook. “Pencegahan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada *Tempo* pada Jumat, 27 Juni 2025.

Harli menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Penyidik Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan tambahan dari Nadiem untuk mengurai dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan yang nilainya mencapai hampir Rp 10 triliun tersebut.

Nadiem sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam. Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Namun, Kejaksaan Agung menilai keterangan yang telah diberikan Nadiem belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penyidikan, sehingga kemungkinan pemeriksaan lanjutan masih terbuka lebar.

Baca Juga :  Sederet Pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut Bekasi

Saat ini, Kejaksaan tengah mendalami indikasi pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan senilai Rp 9,98 triliun yang berlangsung pada periode 2019–2022. Dugaan sementara, sejumlah pihak secara sengaja mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyimpulkan laptop berbasis sistem operasi Chrome sebagai pilihan utama, di tengah opsi lainnya.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” ungkap Harli. Ironisnya, kajian yang akhirnya digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berbeda dari kajian teknis awal. Berdasarkan dokumen yang diperoleh *Tempo*, kajian pertama yang rampung pada April 2020 justru merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, dua bulan kemudian, pada Juni 2020, muncul kajian baru yang secara mencurigakan mendorong penggunaan Chromebook.

Baca Juga :  Airlangga Menteri Energi Emirat Arab Bersua, Bahas Kerja Sama Energi

Penyidik juga intensif mendalami apakah keputusan pengadaan Chromebook ini telah ditentukan jauh lebih awal melalui rapat yang diselenggarakan pada 6 Mei 2020. Jika benar, keputusan tersebut dinilai mendahului kajian teknis yang sah dan seharusnya menjadi dasar. “Penyidik mau memastikan, apakah keputusannya sudah ditentukan sejak rapat Mei, kalau iya artinya mendahului *review*. Itu yang sedang digali,” kata Harli kepada *Tempo* pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dari total anggaran pengadaan Chromebook yang fantastis itu, Rp 3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sementara Rp 6,39 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengadaan laptop ini kemudian tersebar ke berbagai daerah dalam bentuk bantuan langsung yang disalurkan ke sekolah-sekolah.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Berita Terkait

ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban Tak Adil & Regulasi yang Buruk
YLKI: Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun, Pemerintah Harus Bertindak!
Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?
Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Prabowo Langsung Sambut di Halim!
DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual
MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini
MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban Tak Adil & Regulasi yang Buruk

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:13 WIB

Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:48 WIB

YLKI: Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun, Pemerintah Harus Bertindak!

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:43 WIB

Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?

Berita Terbaru

crime

6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK

Sabtu, 28 Jun 2025 - 02:08 WIB

Uncategorized

WhatsApp & AI: Ringkasan Chat Baru, Tapi Amankah Privasi Anda?

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:43 WIB