Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini secara resmi diterbitkan sejak 19 Juni 2025, menyusul intensifikasi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022.
Informasi penting ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Sabtu (27/6). Menurut Harli, pencegahan terhadap Nadiem Makarim akan berlaku untuk enam bulan ke depan. Langkah krusial ini diambil dengan satu tujuan utama: “untuk memperlancar proses penyidikan” yang tengah berlangsung, memastikan seluruh tahapan investigasi dapat berjalan tanpa hambatan.
Sebelumnya, Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir 12 jam, di mana Nadiem harus menjawab total 31 pertanyaan dari penyidik. Salah satu aspek sentral yang menjadi fokus pemeriksaan adalah rapat yang diselenggarakan pada 6 Mei 2020.
Rapat tersebut disorot karena dinilai janggal. Keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook secara masif muncul tak lama setelah pertemuan itu, meskipun dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, perangkat Chromebook justru dianggap kurang efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia. Alasannya, kebutuhan akan jaringan internet yang stabil menjadi penghalang utama dalam implementasinya di berbagai daerah.
Menanggapi proses hukum yang kini dihadapinya, Nadiem Makarim usai diperiksa menyatakan komitmennya untuk menghormati dan bersikap kooperatif dengan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, pengacara Nadiem, Hotman Paris, belum memberikan tanggapan resmi kepada kumparan terkait pencegahan ke luar negeri ini.
Secara keseluruhan, kasus yang diselidiki Kejagung ini berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek pengadaan yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun ini disinyalir bermasalah, dan diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, dan perhitungan mengenai total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh pihak berwenang.