Kejagung Cegah Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diterbitkan terkait dengan penyidikan intensif perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019 hingga 2022.
Konfirmasi mengenai pencegahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Sabtu (27/6). “Iya, Nadiem dicegah ke luar negeri sejak tanggal 19 Juni 2025,” ungkap Harli, menegaskan durasi pencegahan yang berlaku untuk enam bulan ke depan. Harli lebih lanjut menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini semata-mata dilakukan “untuk memperlancar proses penyidikan” yang sedang berjalan, menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus ini.
Sebelum pencegahan ini diberlakukan, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi pada Senin (23/6). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir 12 jam, di mana penyidik mengajukan total 31 pertanyaan. Salah satu poin krusial yang disorot dalam pemeriksaan adalah rapat yang digelar pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melanjutkan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, berdasarkan kajian teknis yang telah dilakukan pada April 2020, Chromebook dinilai kurang efektif untuk implementasi di sekolah-sekolah di Indonesia, terutama karena ketergantungan pada akses jaringan internet yang merata.
Nadiem Makarim, usai menjalani pemeriksaan, menyatakan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejagung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pengacaranya, Hotman Paris, mengenai pencegahan ini belum mendapatkan respons dari pihak *kumparan*.
Dalam pusaran kasus ini, Kejagung menduga kuat telah terjadi praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek pengadaan yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, dan oleh karenanya, diduga kuat telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Meskipun demikian, hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut, dan proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan untuk memastikan besaran pasti dampak finansial dari dugaan korupsi ini.