Musi Rawas Gempar! Pria Cabuli 2 Bocah, Ini Pengakuannya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Kopi di Musi Rawas Diringkus Polisi atas Dugaan Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

MUSI RAWAS, RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria berinisial AG (49), seorang petani kopi asal Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas. Penangkapan ini terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang mirisnya, melibatkan dua korban, salah satunya masih berusia 6 tahun.

Dugaan tindak pidana asusila ini mengejutkan warga setempat, mengingat pelaku merupakan warga biasa yang sehari-hari bekerja sebagai petani kopi. AG ditangkap setelah kepolisian menerima informasi mengenai keberadaannya.

Baca Juga :  KPK Sita Tiga Mobil Dalam Penggeledahan Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, membenarkan adanya penangkapan ini. “Benar ada perkara tersebut. Saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Ryan pada Jumat (27/6/2025).

Penangkapan terhadap AG bermula dari informasi akurat yang diterima Unit PPA, didukung oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Mura. Informasi menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di sebuah kebun kopi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.

Berbekal informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Gita Loris bersama personel PPA dan Pidsus segera meluncur ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka tengah memanen buah kopi. Tanpa membuang waktu, polisi langsung meringkusnya.

Baca Juga :  Polri Bongkar Praktik Gas Oplosan Karawang-Semarang, Negara Rugi Miliaran Rupiah

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Iptu Ryan.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, AG mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap para korban. Terkait motifnya, tersangka mengungkapkan bahwa ia sudah hampir lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan kondisi istrinya yang sakit. (mcr35/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati
Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys
Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus
Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:18 WIB

Musi Rawas Gempar! Pria Cabuli 2 Bocah, Ini Pengakuannya

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:12 WIB

Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:38 WIB

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:02 WIB

Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

Nikita Mirzani Terancam Bui? Didakwa Peras 4 M

Berita Terbaru

Uncategorized

ODOL: Aptrindo Bela Pengusaha Truk, Minta Menhub Tak Menyudutkan

Jumat, 27 Jun 2025 - 19:43 WIB

Uncategorized

Marquez Crash di FP1 MotoGP Belanda, Kondisinya Mengkhawatirkan?

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:18 WIB