MUI Jabar Tegas: Vasektomi Haram, Tak Layak Jadi Syarat Bansos!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menjadikan vasektomi sebagai salah satu kriteria penerima bantuan sosial (bansos), menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, menegaskan bahwa vasektomi dianggap haram menurut pandangan Islam. Ia menjelaskan bahwa fatwa terkait hal ini sudah ada sejak lama, tepatnya tahun 1979, dan kemudian diperbarui pada tahun 2012.

“Vasektomi, sesuai dengan fatwa MUI, tidak diperbolehkan dan hukumnya haram,” ujarnya kepada awak media pada hari Jumat (2/5).

Meskipun demikian, beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam kondisi tertentu yang memungkinkan dilakukannya vasektomi. Kondisi tersebut mencakup tujuan yang selaras dengan syariat Islam, dan tindakan tersebut tidak mengakibatkan kemandulan permanen.

Baca Juga :  Catat, Rekayasa Lalu Lintas Pelantikan Kepala Daerah Serentak Hari Ini

“Ketiga, harus ada jaminan bahwa rekanalisasi, atau penyambungan kembali, dapat dilakukan, karena vasektomi melibatkan pemotongan (di-cut) saluran sperma. Keempat, tindakan tersebut tidak menimbulkan bahaya atau mudharat, dan kelima, tidak dimasukkan sebagai bagian dari program dan metode kontrasepsi yang permanen,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, beliau menyarankan agar Dedi Mulyadi, bersama dengan pihak pemerintah terkait, mencari alternatif selain vasektomi. Mengenai penerapan program Keluarga Berencana (KB) secara umum, Achyar menyatakan bahwa MUI tidak memiliki keberatan.

Baca Juga :  Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?

“Namun, kita tetap perlu mencari solusi agar program KB ini berhasil, dengan catatan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah,” paparnya.

“Kami tetap mendukung program KB, asalkan sesuai dengan tuntunan syariah. Vasektomi jelas tidak sesuai dengan tuntunan tersebut, itu adalah pertimbangan utama dari MUI, kecuali dalam lima kondisi yang telah disebutkan sebelumnya,” tambahnya.

Vasektomi sendiri merupakan prosedur kontrasepsi atau pengendalian kelahiran permanen pada pria. Prosedur ini dilakukan dengan cara memutus saluran yang berfungsi menyalurkan sperma.

Berita Terkait

UU ITE Digugat: Inilah Ragam Reaksi terhadap Putusan MK!
Prabowo Kejar Pajak Orang Kaya: Sinyal Kebijakan Ekonomi Baru?
Vasektomi Syarat Bansos Dedi Mulyadi: Komnas HAM Tegaskan Hak Privasi Tubuh!
Prabowo Janjikan Televisi Canggih untuk Sekolah di Hardiknas
Prabowo Instruksikan Renovasi Ribuan Sekolah Rusak di 2024
Efektifkah? Kontroversi Siswa Nakal Dibina di Barak Militer 6 Bulan
Menteri Pendidikan Kunjungi SD Bogor Jelang Renovasi Besar Hari Pendidikan Nasional
Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Kemensos Siap Membantu

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:52 WIB

UU ITE Digugat: Inilah Ragam Reaksi terhadap Putusan MK!

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:15 WIB

Prabowo Kejar Pajak Orang Kaya: Sinyal Kebijakan Ekonomi Baru?

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:27 WIB

Vasektomi Syarat Bansos Dedi Mulyadi: Komnas HAM Tegaskan Hak Privasi Tubuh!

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:15 WIB

MUI Jabar Tegas: Vasektomi Haram, Tak Layak Jadi Syarat Bansos!

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:55 WIB

Prabowo Janjikan Televisi Canggih untuk Sekolah di Hardiknas

Berita Terbaru

Family And Relationships

Dhena Devanka: Move On Usai Cerai, Fokus Anak dan Karier?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:55 WIB

entertainment

Hatsune Miku: Jadwal Tayang Film di Indonesia & Cara Nonton Online!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:36 WIB

finance

Risiko Kredit Aman: Beli Saham BBNI Sekarang?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:27 WIB