MUI Jabar Tegas: Vasektomi Haram, Tak Layak Jadi Syarat Bansos!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menjadikan vasektomi sebagai salah satu kriteria penerima bantuan sosial (bansos), menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, menegaskan bahwa vasektomi dianggap haram menurut pandangan Islam. Ia menjelaskan bahwa fatwa terkait hal ini sudah ada sejak lama, tepatnya tahun 1979, dan kemudian diperbarui pada tahun 2012.

“Vasektomi, sesuai dengan fatwa MUI, tidak diperbolehkan dan hukumnya haram,” ujarnya kepada awak media pada hari Jumat (2/5).

Meskipun demikian, beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam kondisi tertentu yang memungkinkan dilakukannya vasektomi. Kondisi tersebut mencakup tujuan yang selaras dengan syariat Islam, dan tindakan tersebut tidak mengakibatkan kemandulan permanen.

Baca Juga :  Kabupaten Batang Diproyeksikan Jadi "Sinhuan" Indonesia Ala Airlangga

“Ketiga, harus ada jaminan bahwa rekanalisasi, atau penyambungan kembali, dapat dilakukan, karena vasektomi melibatkan pemotongan (di-cut) saluran sperma. Keempat, tindakan tersebut tidak menimbulkan bahaya atau mudharat, dan kelima, tidak dimasukkan sebagai bagian dari program dan metode kontrasepsi yang permanen,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, beliau menyarankan agar Dedi Mulyadi, bersama dengan pihak pemerintah terkait, mencari alternatif selain vasektomi. Mengenai penerapan program Keluarga Berencana (KB) secara umum, Achyar menyatakan bahwa MUI tidak memiliki keberatan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Temui Purnawirawan TNI AD: Jaga Kebersamaan Bangsa?

“Namun, kita tetap perlu mencari solusi agar program KB ini berhasil, dengan catatan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah,” paparnya.

“Kami tetap mendukung program KB, asalkan sesuai dengan tuntunan syariah. Vasektomi jelas tidak sesuai dengan tuntunan tersebut, itu adalah pertimbangan utama dari MUI, kecuali dalam lima kondisi yang telah disebutkan sebelumnya,” tambahnya.

Vasektomi sendiri merupakan prosedur kontrasepsi atau pengendalian kelahiran permanen pada pria. Prosedur ini dilakukan dengan cara memutus saluran yang berfungsi menyalurkan sperma.

Berita Terkait

Kasus CSR, KPK Periksa Politisi PDIP, PKS, dan Deputi BI
Novel Baswedan Ungkap Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Efektifkah?
Perang Iran AS, Rusia: Ancaman Nuklir Mengerikan Mengintai Dunia!
Israel Gempur Iran, Markas Keamanan Dalam Negeri Khamenei Diserang?
Polemik Pulau Aceh, Kemendagri Harus Belajar dari Kesalahan?
Jet Tempur AS Siaga di Timur Tengah, Serangan Iran-Israel Memanas?
Sengketa Pulau Aceh: Kronologi Lengkap 1978-2025, Apa yang Terjadi?
Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:02 WIB

Kasus CSR, KPK Periksa Politisi PDIP, PKS, dan Deputi BI

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:47 WIB

Novel Baswedan Ungkap Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Efektifkah?

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:08 WIB

Perang Iran AS, Rusia: Ancaman Nuklir Mengerikan Mengintai Dunia!

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:28 WIB

Israel Gempur Iran, Markas Keamanan Dalam Negeri Khamenei Diserang?

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:53 WIB

Polemik Pulau Aceh, Kemendagri Harus Belajar dari Kesalahan?

Berita Terbaru

politics

Kasus CSR, KPK Periksa Politisi PDIP, PKS, dan Deputi BI

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:02 WIB

Uncategorized

Risa Dewi, Ibunda Alyssa Daguise: Profil, Gaya Hidup, dan Karier

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:58 WIB

entertainment

6 Drama Jepang Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Masuk Daftar Tontonanmu!

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:23 WIB

technology

iPhone 14 Pro Max 256GB: Harga Baru vs Second iBox Juni 2025

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:58 WIB