Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) (dok. ragamutama.com)

Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) (dok. ragamutama.com)

RAGAMUTAMA.COM – Kini, kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung melalui gadget pribadi.

Pemerintah telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang kini hadir dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur standar perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik, serta penyelenggaraan IKD.

IKD merupakan inovasi terbaru yang menggantikan e-KTP dalam format digital. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses identitas resmi mereka langsung dari smartphone.

Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tekankan Alokasi Anggaran Jabar Perlu Prioritas, Banyak Belanja Tak Penting yang Harus Dievaluasi

Keunggulan utama IKD meliputi pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan, penyederhanaan layanan publik, serta pencegahan pemalsuan dan kebocoran data pribadi.

Selain berfungsi sebagai bukti identitas digital, aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur seperti data keluarga, dokumen penting, tanda tangan elektronik, serta pemantauan pelayanan publik.

IKD juga memiliki perlindungan tambahan dengan fitur pencegahan tangkap layar, yang membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data.

Ke depannya, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, karena informasi tersebut sudah terintegrasi langsung dalam smartphone.

Langkah-langkah Membuat IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
  2. Masukkan data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi.
  3. Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition) untuk identifikasi.
  4. Scan QR Code yang diberikan oleh Kantor Dukcapil.
  5. Aktivasi aplikasi melalui kode yang dikirim ke email yang terdaftar.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga :  Kasyaf, Pelajar SD Tangerang Juara Dunia Robotik di China

Syarat untuk Membuat IKD:

  • Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
  • Email yang aktif.
  • Smartphone berbasis Android atau iOS.

Perlu dicatat, proses pendaftaran IKD harus dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil, karena pendaftaran ini melibatkan verifikasi ketat melalui teknologi face recognition.

Dengan hadirnya IKD, masyarakat dapat menikmati kemudahan akses identitas pribadi secara digital dan lebih aman. (Humas Pemkot Bandung)

Berita Terkait

Bagaimana Cara Kerja Perangkat Lunak Antiplagiasi? Ini Pembahasannya
1 Pon Berapa Kilogram? Ini Jawaban Lengkapnya!
Berikut Ini yang Tidak Termasuk Menu yang Ada di Aplikasi Human Capital Yaitu? Simak Jawaban dan Pembahasannya
Cara Menghapus Cache Instagram di iPhone dan Android
Cara Menyimpan File di Microsoft Word 2010 dengan Mudah dan Cepat
Harga Emas Antam 5 Gram Hari Ini, Stabil dan Cocok untuk Investasi Jangka Panjang
Cara Menyimpan File di Laptop Agar Tidak Hilang
Cara Membuat Ghibli AI, Langkah-Langkah Mewujudkan Dunia Fantasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:03 WIB

Bagaimana Cara Kerja Perangkat Lunak Antiplagiasi? Ini Pembahasannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:55 WIB

1 Pon Berapa Kilogram? Ini Jawaban Lengkapnya!

Senin, 19 Mei 2025 - 10:09 WIB

Berikut Ini yang Tidak Termasuk Menu yang Ada di Aplikasi Human Capital Yaitu? Simak Jawaban dan Pembahasannya

Senin, 28 April 2025 - 09:48 WIB

Cara Menghapus Cache Instagram di iPhone dan Android

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Cara Menyimpan File di Microsoft Word 2010 dengan Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

finance

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:42 WIB

technology

Poco M7 Pro 5G vs Infinix Note 50: Duel HP 2 Jutaan Terbaik?

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:27 WIB

politics

Prabowo Bertemu PM Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis Apa?

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:02 WIB

entertainment

Reacher Season 4 Gebrak! Agnez Mo & Anggun C Sasmi Jadi Bintang?

Minggu, 15 Jun 2025 - 22:47 WIB