Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN: Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali diajukan pada tahun 2023.

Konfirmasi ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4). Ia menjelaskan, kendaraan yang saat ini berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.

“Motor yang kini berada di Rupbasan Cawang tidak terdaftar dalam LHKPN Bapak RK pada pelaporan tahun 2023,” tegas Tessa.

Tessa menambahkan bahwa sanksi atas ketidaksesuaian pelaporan LHKPN umumnya bersifat administratif. Prosesnya dimulai dengan klarifikasi dan permintaan pelengkap informasi.

Baca Juga :  Rugikan Negara, Bea Cukai Bandung Amankan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan ada klarifikasi dan permintaan pelengkap informasi sesuai data lapangan,” jelas Tessa.

KPK, lanjut Tessa, belum memiliki informasi mengenai sejak kapan Ridwan Kamil memiliki motor Royal Enfield tersebut. “Informasi itu belum kami miliki,” ujarnya singkat.

Terkait penyitaan kendaraan, Tessa menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita penyidik KPK selalu memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.

“Penyitaan pasti ada dasarnya, yaitu keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” tutur Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum di KPK, baik sebagai tersangka maupun saksi, karena belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

“Yang bersangkutan belum berstatus apa pun di KPK. Bukan tersangka dan bukan saksi. Alasannya, karena belum dipanggil,” tegas Tessa.

Pemanggilan Ridwan Kamil, menurut Tessa, hanya akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan saksi dan bukti yang ada sudah cukup untuk meminta keterangannya.

“Pemanggilan akan dilakukan jika keterangan saksi dan alat bukti sudah mencukupi untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkas Tessa Mahardhika Sugiarto. (jpc)

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

travel

7 Rekomendasi Spa Terbaik di Bandung: Relaksasi Maksimal!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:19 WIB