Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Baca Juga :  Lelang Motor Tilang Kejaksaan, Surat-suratnya Aman? Ini Jawabannya!

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Baca Juga :  Garasi Ambruk Ditindih Makhluk Tinggi Lebat, Dua Avanza dan Dua Mobil Lain Terima Nasib

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Berita Terkait

Awas! Ini Cara Aman Beli Mobil Bekas dari Penipuan Segitiga
Apa Arti STNK Only di Bursa Mobil Bekas? Hati-hati Status Bodong
Lelang Motor Tilang Kejaksaan, Surat-suratnya Aman? Ini Jawabannya!
Idul Adha: 790 Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Pintu Keluar Jakarta
Hyundai AS Umumkan Kenaikan Harga Mobil Terbaru Sebesar 1 Persen
Nissan Pertimbangkan Tutup Dua Pabrik di Jepang
Jasamarga: Lonjakan Kendaraan Lintasi Cikampek Saat Libur Waisak
Dinas di Pemkab Bogor Dapat Suzuki Jimny di Tengah Isu Efisiensi

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:16 WIB

Awas! Ini Cara Aman Beli Mobil Bekas dari Penipuan Segitiga

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:02 WIB

Apa Arti STNK Only di Bursa Mobil Bekas? Hati-hati Status Bodong

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:27 WIB

Lelang Motor Tilang Kejaksaan, Surat-suratnya Aman? Ini Jawabannya!

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:07 WIB

Idul Adha: 790 Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Pintu Keluar Jakarta

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:43 WIB

Hyundai AS Umumkan Kenaikan Harga Mobil Terbaru Sebesar 1 Persen

Berita Terbaru

entertainment

Pacaran dengan Cinta Brian, Gisel Bicara Tanggapan Gempi

Rabu, 2 Jul 2025 - 07:29 WIB

Society Culture And History

Viral! Putri Kako dari Jepang Tuai Pujian karena Naik Pesawat Ekonomi

Rabu, 2 Jul 2025 - 07:23 WIB