Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Baca Juga :  Sealion 07 BYD: Inovasi dan Desain Menarik di IIMS 2025

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

Baca Juga: Pengamat: Penerbitan Berbagai Regulasi Jadi Upaya OJK Benahi Industri Perasuransian

 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Baca Juga :  Bukti Singapura Negara Mewah,Truk Pengangkut Sampahnya Saja Pakai Mercedes-Benz,Turis Takjub

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Berita Terkait

Baru tahu, Ini Daftar Fitur Mobil Yang Berguna Saat Hujan Deras
Sebab Tren Penjualan Mobil Listrik Meningkat di IIMS 2025
Kronologi Kecelakaan Maut di Tebo,Truk Tronton Hilang Kendali di Tikungan lalu Tabrak Motor
Strategi Jaecco J7 Hadir Dalam Varian ICE dan PHEV
Ada Insentif Hybrid, Suzuki Ertiga dan XL7 Turun sampai Rp 6 Juta
Ini Gejala Awal Aki Motor Injeksi Mulai Soak, Bikin Mogok Dadakan
Simak Rekomendasi dan Prospek Saham Otomotif Saat IIMS 2025 Berlangsung
Ini Satu Lagi EV China yang Masuk Pasar Indonesia, SUV JETOUR X50e

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 10:36 WIB

Baru tahu, Ini Daftar Fitur Mobil Yang Berguna Saat Hujan Deras

Senin, 17 Februari 2025 - 09:27 WIB

Sebab Tren Penjualan Mobil Listrik Meningkat di IIMS 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:17 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut di Tebo,Truk Tronton Hilang Kendali di Tikungan lalu Tabrak Motor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:57 WIB

Strategi Jaecco J7 Hadir Dalam Varian ICE dan PHEV

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:36 WIB

Ada Insentif Hybrid, Suzuki Ertiga dan XL7 Turun sampai Rp 6 Juta

Berita Terbaru

sports

Daftar Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah Rp 199 Ribu

Senin, 17 Feb 2025 - 12:06 WIB