Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Baca Juga :  Ini Satu Lagi EV China yang Masuk Pasar Indonesia, SUV JETOUR X50e

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Baca Juga :  Jaecoo J7 Memulai Debutnya di IIMS 2025, Mobil Hybrid yang Dilego Rp 499 Juta

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Berita Terkait

Ngeri! 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cikunir
Libur Paskah: Ratusan Ribu Kendaraan Padati Pintu Keluar Jabotabek
Panduan Lengkap Klausul Asuransi: Jenis, Contoh, dan Fungsinya
Marc Marquez Kuasai Lintasan, Ducati Waspadai Dominasinya untuk Bagnaia?
GP Bahrain Kacau: Gangguan Transponder Bikin Balapan F1 Semakin Sengit!
Arus Balik Lebaran: 455 Ribu Kendaraan Padati 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga
Warga AS Buru Mobil Baru Hindari Kenaikan Tarif 25 Persen
Mending Main Aman, Pakar Ingatkan Bahaya Membawa Muatan Berlebih di Mobil

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:28 WIB

Ngeri! 8 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cikunir

Senin, 21 April 2025 - 05:47 WIB

Libur Paskah: Ratusan Ribu Kendaraan Padati Pintu Keluar Jabotabek

Minggu, 20 April 2025 - 23:35 WIB

Panduan Lengkap Klausul Asuransi: Jenis, Contoh, dan Fungsinya

Minggu, 20 April 2025 - 15:03 WIB

Marc Marquez Kuasai Lintasan, Ducati Waspadai Dominasinya untuk Bagnaia?

Selasa, 15 April 2025 - 19:16 WIB

GP Bahrain Kacau: Gangguan Transponder Bikin Balapan F1 Semakin Sengit!

Berita Terbaru