Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Berita Terkait

Matic Mudik Jauh: Rekomendasi Terbaik, Aman, dan Nyaman!
Karpet Kinclong Tanpa Vacuum? Ini 5 Cara Mudah & Efektif!
Kejagung Sita 4 Mobil Riza Chalid: BMW, Pajero, dan Lainnya!
Satria F150 Bekas: Tips Jitu Cek Kondisi Sebelum Beli!
Honda Step WGN e:HEV: 20 Unit Pertama Tiba di Garasi Konsumen!
GIIAS 2025 Resmi Dibuka untuk Umum, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Dorong Pameran jadi Titik Balik untuk Pasar Otomotif Indonesia
Temani Traga Edisi Spesial, New Isuzu Mu-X Meluncur di GIIAS 2025
Wuling Ungkap Penyebab Kebakaran Air ev di Bandung Bukan dari Baterai

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Matic Mudik Jauh: Rekomendasi Terbaik, Aman, dan Nyaman!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Karpet Kinclong Tanpa Vacuum? Ini 5 Cara Mudah & Efektif!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Kejagung Sita 4 Mobil Riza Chalid: BMW, Pajero, dan Lainnya!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Satria F150 Bekas: Tips Jitu Cek Kondisi Sebelum Beli!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Honda Step WGN e:HEV: 20 Unit Pertama Tiba di Garasi Konsumen!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB