Modus “Paylater”, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, RAGAMUTAMA.COM – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.

Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.

Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.

“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).

Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  KPR Subsidi FLPP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Pengajuan 2024

Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Bos VKTR Teknologi Borong 15 Juta Saham VKTR, Ini Tujuannya

Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.

Berita Terkait

Harga Emas Antam dan UBS Anjlok di Pegadaian, Kini Mulai Rp1,07 Juta!
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 19 April 2025
Harga Emas Antam Sabtu Ini: Simak Update Terkini
Gobel-Fukuda: Strategi Jitu Kembangkan UMKM dan Pertanian, Dongkrak Ekonomi Indonesia
Sri Mulyani Ungkap Detail Tukin Dosen Cair Juli 2025: Ini Rinciannya!
Investor Asing Tarik Rp 11,96 Triliun dari Pasar Modal Indonesia
XL Axiata dan Smartfren Merger: Fokus Inovasi Teknologi Tingkatkan Layanan Pelanggan
Hadapi Resesi: 4 Strategi Jitu Investor Lindungi Aset

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:31 WIB

Harga Emas Antam dan UBS Anjlok di Pegadaian, Kini Mulai Rp1,07 Juta!

Sabtu, 19 April 2025 - 10:24 WIB

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 19 April 2025

Sabtu, 19 April 2025 - 08:55 WIB

Gobel-Fukuda: Strategi Jitu Kembangkan UMKM dan Pertanian, Dongkrak Ekonomi Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 08:11 WIB

Sri Mulyani Ungkap Detail Tukin Dosen Cair Juli 2025: Ini Rinciannya!

Sabtu, 19 April 2025 - 07:47 WIB

Investor Asing Tarik Rp 11,96 Triliun dari Pasar Modal Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Ronaldo Apes! Salto Gagal, Dikalahkan Mantan Rekan Setimnya

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:44 WIB