Modus “Paylater”, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, RAGAMUTAMA.COM – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.

Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.

Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.

“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).

Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  Harga Emas Melonjak: Dolar Tertekan Perang Dagang, Tembus US$3.200!

Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Tak Hanya Tilep Duit Fans, Aldy Maldini Juga Diduga Tipu Pengusaha Berkedok Pinjam Uang untuk Modal Manggung

Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.

Berita Terkait

Beli Emas Antam Online: Panduan Mudah untuk Pemula via Website & WhatsApp
SLIK OJK: Cara Cek Riwayat Kredit & Arti Skor BI Checking
Investigasi Saham Rp1,8 Miliar: Bos Ajaib Sekuritas Buka Suara!
Ajaib Sekuritas: Transaksi Rp 1,8 Miliar? Dirut Bantah Kejanggalan!
Bitcoin Meroket? Analis Prediksi Rekor Baru dalam Waktu Dekat!
Saham Bank Bukan Raja Lagi? Ini Big Caps Penggantinya!
IHSG Terbang Tinggi di 2025? Intip Target Para Ahli!
IHSG Direvisi! BRI Danareksa Ungkap Sektor Unggulan Semester II

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 03:34 WIB

Beli Emas Antam Online: Panduan Mudah untuk Pemula via Website & WhatsApp

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:36 WIB

SLIK OJK: Cara Cek Riwayat Kredit & Arti Skor BI Checking

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:22 WIB

Investigasi Saham Rp1,8 Miliar: Bos Ajaib Sekuritas Buka Suara!

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:40 WIB

Ajaib Sekuritas: Transaksi Rp 1,8 Miliar? Dirut Bantah Kejanggalan!

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:58 WIB

Bitcoin Meroket? Analis Prediksi Rekor Baru dalam Waktu Dekat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Julian McMahon: Kilas Balik Film & Serial Ikoniknya

Senin, 7 Jul 2025 - 03:17 WIB

entertainment

Lirik & Terjemahan The Arrow and The Song

Senin, 7 Jul 2025 - 02:52 WIB